Aktivis Veronica Koman diminta pemerintah Indonesia agar mengembalikan biaya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama dia kuliah di Australian National University. Veronica Koman geram akan permintaan pengembalian beasiswa LPDP tersebut.
"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Total biaya beasiswa yang diminta dikembalikan sebesar Rp 773,8 juta. Menurut Veronica, permintaan ini adalah salah satu dari sekian banyak tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjegal dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tutur Veronica.
Penagihan dana beasiswa muncul karena dia disebut tidak memenuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesa usai lulus pada September 2018. Veronica membantah dengan mengatakan telah kembali ke Indonesia dan melakukan pendampingan hukum di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) bebasis di Jayapura Papua.
"Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019," ungkapnya.
"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian," sambungnya.
Tonton video 'Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua':
Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Namun, dirinya menyebut Verinica tidak mau kembali ke Indonesia.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald saat dihubungi detikcom.
Rionald juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemanggilan terhadap Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.
"Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.
Saat ini Veronica berada di Sidney, Australia dengan menyandang status tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama Papua di Surabaya tahun 2019.