Tak Pakai Masker, 50 Orang di Kalideres Didenda Rp 250 Ribu

Tak Pakai Masker, 50 Orang di Kalideres Didenda Rp 250 Ribu

Antara - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 00:46 WIB
Satpol PP melakukan razia masker di Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (7/8). Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum dengan membersihkan trotoar.
ilustrasi razia masker (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia masker di wilayah Kalideres. Puluhan orang terjaring razia.

"Hari ini yang terjaring sebanyak 50 orang dikenakan sanksi denda RP 250 ribu dan sanksi sosial," ujar Kasi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, dilansir dari Antara, Selasa (11/8/2020).

Razia itu dilakukan di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (11/8). Razia masker rutin dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa orang yang terjaring razia tak rela mengeluarkan uang untuk membayar denda. Salah satunya Aminudin (21). Ia mengaku tak mempunyai uang untuk membayar denda.

"Saya lebih baik di penjara saja pak, karena saya tidak punya uang untuk bayar denda itu," ujar Aminudin.

ADVERTISEMENT

Beberapa pelanggar lainnya bahkan emosional ketika disuruh membayar denda. Salah satu pelanggar disebut membanting dompetnya di depan petugas.

"Mereka hanya dikenakan sanksi sosial saja," ujar Ivand.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads