Polres Kota Pariaman menangkap seorang pembantu berinisial VV (19) yang diduga melakukan pencabulan terhadap bayi usia 8 bulan. Kepada polisi, VV mengaku tega mencabuli bayi majikannya karena disuruh suaminya.
"Pelaku (perempuan) sudah diamankan di Polres Pariaman beserta barang bukti," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Senin (11/8/2020) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan VV bekerja sebagai pembantu sekaligus pengasuh bayi 8 bulan. Peristiwa pencabulan yang terungkap terjadi pada Rabu (5/8) di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VV bisa bekerja karena orang tua bayi 8 bulan itu merasa iba terhadapnya. Tersangka VV sudah tinggal beberapa minggu di rumah majikannya.
Ulah bejat VV terungkap ketika orang tua bayi 8 bulan pulang usai mencari bibit padi. Saat itu tersangka VV terlihat sedang mengganti popok dengan alasan korban buang air besar. Namun orang tua korban curiga dan terus mendesak pelaku sehingga mengakui perbuatannya.
Bagian tubuh bayi 8 bulan yang dicabuli ialah kemaluan. Dia mengaku perbuatan itu dilakukan atas permintaan suaminya yang berada di Medan. Saat ini polisi tengah mencari suami VV.
"Hal tersebut pun dilakukan atas permintaan suaminya dan saat ini kami sedang mengejar suaminya itu," kata Deny.
Tonton video 'Bejat! Buruh Serabutan di Purwakarta Cabuli Adik Ipar':