Dua pegawai atau pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terkonfirmasi positif COVID-19. Kondisi ini membuat proses persidangan di PN Gorontalo ditunda selama dua pekan, terhitung Senin (10/8).
"Memang benar ada pegawai atau pejabat terkonfirmasi positif. Yang pertama pejabat sekretariat, itu sudah dinyatakan positif sejak 2 pekan lalu, dan sudah terpapar dan sakit, flu, demam, dan dada sesak. Sudah ke rumah sakit dan diisolasi. Terakhir kemarin informasinya hasil swab terakhir negatif dan sudah pulang ke rumah. Dan satu lagi panitera pengganti. Itu dia orang tanpa gejala (OTG)," kata juru bicara PN Gorontalo Ngguli Liwar Mbani Awang, Selasa (11/8/2020).
Dia menyatakan pimpinan PN Gorontalo telah mengambil sikap dan sebelumnya melaporkan peristiwa ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran dari Pengadilan Tinggi agar dilakukan penutupan sementara atau lockdown sementara yang terkait dengan persidangan-persidangan, terutama pidana dan perdata yang masih bisa ditunda itu bisa ditunda dua minggu, sementara perkara pidana yang memang sudah habis masa tahanannya itu harus tetap disidangkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk pelayanan administrasi yang bersifat seperti upaya hukum dan banding, kasasi, dan lainnya masih tetap dilayani dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Khusus untuk persidangan yang berhubungan dengan pihak luar, kita berusaha tidak melakukan kontak dengan masyarakat atau pencari keadilan maupun pengunjung persidangan sehingga proses persidangan kita tunda dulu," jelasnya.
(jbr/jbr)