LPDP Tegaskan Sanksi Kembalikan Beasiswa Bukan Hanya untuk Veronica Koman

LPDP Tegaskan Sanksi Kembalikan Beasiswa Bukan Hanya untuk Veronica Koman

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 17:55 WIB
Ini yang Baru dari Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018
Logo LPDP (dok. LPDP)
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa yang didapat karena menolak kembali ke Indonesia. LPDP menegaskan sanksi ini tak hanya berlaku pada Veronica Koman.

Informasi terkait permintaan pengembalian beasiswa ini mulanya dipaparkan Veronica Koman lewat Facebook. Saat dikonfirmasi, Dirut LPDP Rionald Silaban membenarkan soal tuntutan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Tuntutan ini muncul karena Vero tidak kembali ke Indonesia.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi," kata Rionald saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Rionald menegaskan aturan yang sama juga berlaku kepada semua mahasiswa yang menolak kembali ke Indonesia. "Ya, jika tidak kembali, semua mahasiswa akan dikenakan tuntutan yang sama," tegasnya.

Rionald menjelaskan bahwa sanksi pengembalian dana beasiswa ini sudah pernah dikenakan kepada mahasiswa lainnya.

Rionald juga mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemanggilan terhadap Veronica Koman. Namun, Vero menolak kembali ke Indonesia.

"Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," tuturnya.

Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.

Penjelasan Veronica Koman

Veronica Koman mulanya mengatakan dirinya diminta mengembalikan beasiswa LPDP yang pernah ia peroleh saat S2 di Australian National University. Vero tidak terima ketika diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/2020).

Vero mengklaim dirinya sudah memenuhi ketentuan beasiswa dengan kembali ke Indonesia pada September 2018 usai menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads