Incar Ojek Online, Pecatan TNI di Cengkareng Sudah 12 Kali Menipu

Incar Ojek Online, Pecatan TNI di Cengkareng Sudah 12 Kali Menipu

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 17:22 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Andi Saputra/detikcom
Jakarta -

Pecatan TNI berinisial MA ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran melakukan penipuan motor. MA disebut sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali.

"Berdasarkan beberapa laporan memang sudah banyak yang dilakukan oleh pecatan TNI itu, yang saya dapat kurang-lebih dia sudah melakukan penipuan ini 12-an kali, tapi yang membuat LP yang kita tangani baru dua, masih interogasi pengakuannya 12-an," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Khoiri mengungkap, karena kerap melakukan aksinya, akhirnya wajah pelaku pun dihafalkan oleh para korban. Para korban juga mengetahui ciri-ciri pelaku dan berupaya bersama mencari pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah karena berdasarkan banyaknya laporan, sebagian korban tahu ciri-ciri pelaku akhirnya para korban masing-masing mencari," ucapnya.

Pencarian korban ini ternyata membuahkan hasil, pelaku tertangkap tangan tengah menipu pengendara ojol lainnya. MA pun sempat dihakimi massa.

ADVERTISEMENT

"Diamati gerak-geriknya juga nah dia akhirnya lakukan penipuan itu kepada korban yang lain yang sekarang buat laporan di Cengkareng, saat bersamaan itu juga dikejar, tim juga sedang patroli, akhirnya bersama masyarakat dan korban justru menghakimi pelaku," ujarnya.

Seperti diketahui, Polsek Cengkareng mengamankan seorang oknum pecatan TNI inisial MA terkait penipuan membawa kabur sepeda motor di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang dihakimi oleh massa.

"Iya betul jadi memang pecatan TNI, dipecat dari 2014, pecatan TNI ini memang kerjaannya menipu-menipu motor," kata Khoiri.

Khoiri mengatakan MA ditangkap pada Senin (10/8) malam kemarin sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu MA yang sedang melakukan aksinya tertangkap tangan dan sedang dihakimi oleh massa.

(maa/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads