3 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Satpol PP di Cilegon

3 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Satpol PP di Cilegon

M Iqbal - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 15:20 WIB
Puluhan petugas Satpol PP dari Pemkot Jakarta Selatan melakukan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Blok M, Kamis (27/10/2016). Lima PMKS berhasil diamankan.
Foto Ilustrasi Satpol PP. (Rengga Sancaya/detikcom)
Cilegon -

Sebanyak 3 pasangan kumpul kebo terjaring razia Satpol PP di Cilegon, Banten. Ketiganya langsung digelandang ke kantor Kelurahan Citangkil untuk diperiksa.

Satpol PP melakukan operasi yustisi untuk menertibkan para pendatang yang tidak mempunyai surat keterangan domisili. Para pendatang di Kota Cilegon wajib mengantongi surat tersebut sebagai tanda tinggal di Cilegon.

"Kegiatan ini untuk menertibkan administrasi kependudukan yang apabila orang-orang ber-KTP di luar Kota Cilegon itu harus dibarengi dengan surat keterangan penduduk non-permanen," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sukroni, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat razia dilakukan dari kamar kos ke kamar kos, ditemukan 3 pasangan bukan suami-istri yang sedang asyik berduaan di kamar. Ketiganya langsung digelandang ke kantor kelurahan.

Selain 3 pasangan mesum, ada 38 orang yang yang terjaring razia karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan penduduk non-permanen. Mereka diminta mengurus surat keterangan ke kelurahan tempat mereka tinggal.

ADVERTISEMENT

"Jumlah total KTP luar kota 38 kemudian ada yang kumpul kebo 3 pasangan kemudian ada yang punya suket domisili tanpa KTP," ujarnya.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads