Probo Bayar Uang Pengganti Rp 100,931 M

Probo Bayar Uang Pengganti Rp 100,931 M

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 07:45 WIB
Jakarta - Terpidana Probosutedjo berencana untuk merealisasikan untuk menjalankan kewajibannya yang lain. Yakni untuk melunasi kerugian negara Rp 100,931 miliar.Menurut rencana, Probo melalui kuasa hukum dan keluarganya akan melunasinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (5/1/2006) pukul 09.00 WIB. "Hari ini kita akan berkumpul sekitar jam 09.00 WIB di Kejari," kata jaksa kasus Probo, I Ketut Murtika saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2006).Menurut Murtika, dalam pertemuan itu selanjutnya akan dibicarakan mekanisme pembayaran uang pengganti Rp 100,931 miliar, uang denda Rp 30 juta, serta biaya perkara Rp 2.500. "Nanti akan dibicarakan dia akan membayarnya di Bank yang mana. Dan sampai saat ini kami belum tahu," jelasnya.Murtika memaparkan, dalam pembayaran itu, dari pihak Probo akan diwakili kuasa hukumnya Probo, OC Kaligis. Selain itu pihak keluarga Probo juga akan datang sebagai pihak yang mendapatan kuasa."Probo akan tetap berada di dalam tahanan. Jadi cukup perwakilannya saja," jelas Murtika.Murtika menjelaskan, dari pihak yang menerima pembayaran itu akan dihadiri jaksa penuntut umum kasus Probo, pihak Kejaksaan Agung, serta dari pihak Departemen Kehutanan (Dephut), yakni bendahara Dephut. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads