Kasus perkosaan perempuan AF di Bintaro, Tangerang Selatan terungkap setelah hampir satu tahun lamanya. Tersangka Raffi Idzamallah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Rafi Idzamallah ditangkap di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (9/8) dini hari. Raffi Idzamallah tidak melawan saat polisi meringkusnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wibisono menjelaskan proses panjang pengungkapan kasus ini. Wibisono juga mengungkap kendala polisi dalam menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dari keterangan korban sudah kita minta dan keterangan saksi juga kita sudah minta, cuma dalam hal ini membutuhkan proses penyelidikan dan pengungkapan adalah, karena baik korban dan saksi-saksi yang diperiksa sama sekali tidak ada yang kenal dengan identitas pelaku," jelas Wibi kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Perkosaan itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pada tanggal 13 Agustus 2019. Tersangka mengaku awalnya hendak mencuri di rumah korban.
Namun setibanya di dalam rumah korban, tersangka Raffi Idzamallah berubah pikiran. Seketika timbul niatnya untuk memperkosa saat melihat korban sedang tidur.
"Niat saya mau merampok, karena saya melihat korban tiduran posisi gitu jadi saya berubah pikiran," kata Raffi Idzamallah.
Raffi Idzamallah mengaku tidak punya niat memperkosa. Namun karena kondisinya sedang mabuk dan nafsu birahinya sedang naik, ia lantas berbuat bejat.
Tonton video 'Pelaku Pemerkosaan di Bintaro yang Viral Ditangkap!':
"Karena saya sedang mabuk, terus nafsu berahi saya meningkat," kata Raffi Idzamallah kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jl Promoter, Tangsel, Senin (10/8/2020).
Raffi mengaku awalnya saat itu dia hendak merampok di rumah korban. Namun ia berubah pikiran ketika melihat korban sedang tidur.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan perampokan.
"Baru pertama kali," imbuhnya.
Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian mengambil handphone korban. Namun handphone korban itu dia buang karena handphone itu terus berdering dan banyak notifikasi masuk.
Notifikasi-notifikasi yang masuk itu membuat tersangka mengetahui akun Instagram korban. Setelah kejadian itu, tersangka masih meneror dengan mengirimkan pesan melalui direct message akun Instagram korban.
Awalnya cuma sekadar iseng (kirim DM Instagram, red), udah itu doang," kata Raffi Idzamallah kepada wartawan di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
Tersangka mengaku mengetahui akun Instagram korban dari notifikasi yang masuk ke ponsel korban. Diketahui, setelah memperkosa korban, tersangka mengambil ponsel milik korban.
"Cuma notifikasi doang, soalnya (handphone) dikunci," kata Raffi.
Raffi ditangkap di Jl Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (9/8) dini hari. Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah korban mengungkapnya melalui akun Instagram-nya. Dalam posting-an di akun Instagram, korban mengungkap momen pahit yang dialaminya itu.
Pelaku saat itu memukul kepala korban hingga berdarah. Dalam kondisi tidak berdaya dan terluka, korban diperkosa pelaku. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Selatan.