Pelarian Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi ini disebut licin dalam pelariannya karena sering berpindah kota.
Muhammad adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa air di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar. Saat itu, Muhammad merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau.
Polisi sempat memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa pada Februari 2020. Namun, Muhammad dua kali mangkir. Polisi kemudian mengecek keberadaan Muhammad dan menduga yang bersangkutan sudah kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun memasukkan Muhammad dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat buron, Muhammad berstatus sebagai Plt Bupati Bengkalis karena Bupati Amril Mukminin ditahan KPK.
"Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh KPK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan tertulis dari Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).
Gubernur Riau Syamsuar kemudian mengeluarkan surat keputusan baru usai Muhammad jadi buronan. Syamsuar mengangkat Sekda Bengkalis, Bustamai, sebagai Plh Bupati Bengkalis pada Maret 2020.
Meski singkat, Muhammad sempat mengendalikan pemerintahan Bengkalis dari lokasi pelariannya. Polisi mengatakan Muhammad kerap berpindah dari satu hotel ke hotel lain dan dari satu kota ke kota lain.
"Sejak Februari 2020, M mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya," ujar Andri.
Tonton video 'DPO Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 4 Miliar Diciduk':
Polisi menyebut Muhammad sempat terdeteksi pergi dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan pergi ke Bandung serta Yogyakarta.
"Berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi," tutur Andri.
Lokasi terakhir pelarian Muhammad ialah Jambi. Polisi melakukan pemetaan hingga teknik untuk membuat Muhammad muncul. Muhammad kemudian ditahan sejak Jumat (7/8).
"Tempat pelariannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sebelum ditahan dilakukan rapid test sesuai dengan protokoler kesehatan," ucapnya.
Meski mangkir dan kabur, Muhammad disebut sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke PN Pekanbaru. Gugatan tersebut kandas di pengadilan.
"Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan," kata Andri.