ST Burhanuddin Keluarkan Pedoman, Periksa Jaksa Harus Seizinnya

ST Burhanuddin Keluarkan Pedoman, Periksa Jaksa Harus Seizinnya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 22:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan soal mekanisme pemeriksaan hingga penahanan seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Dia meminta agar pemeriksaan jaksa harus seizin dirinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Keluarnya kebijakan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

"Betul itu," kata Hari saat dimintai konfirmasi, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hari menepis bila dikatakan keluarnya kebijakan tersebut terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga terlibat dalam skandal surat jalan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Nggak (terkait jaksa Pinangki)-lah. Itu kan dulu sudah pernah ada," ujar Hari.

ADVERTISEMENT

"Iya, selama ini juga begitu, hanya ada perubahan dikit. Dibandingkan saja tentang tata cara pemanggilan jaksa. Semuanya serba kebetulan saja," tambah dia.

Pedoman 7/2020 berisi empat bab, yakni pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan, dan penutup. Tertulis pedoman tersebut dibuat sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU 162004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, tujuan pedoman ini dibuat untuk melindungi jaksa dalam menjalankan profesinya.

"Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian bunyi tujuan pedoman tersebut.

Permohonan izin untuk memeriksa jaksa harus disertai syarat minimal seperti diatur dalam poin (2) Bab II. Syarat tersebut adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Nantinya kelengkapan syarat tersebut akan diperiksa Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung. Selain syarat, perihal yang diperiksa juga meliputi kesesuaian dokumen dengan substansi yang termuat dalam dokumen dan urgensi pemanggilan.

Permohonan izin pemeriksaan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Berdasarkan poin (9) Bab II, persetujuan atau penolakan akan disampaikan maksimal 2 hari kerja. Berikut ini bunyinya:

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads