MK Putuskan Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, Jalan Antasari Bebas?

MK Putuskan Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, Jalan Antasari Bebas?

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 18:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan jaksa harus seizin jaksa agung sesuai UU Kejaksaan. Putusan MK ini akan digunakan Antasari Azhar untuk bisa terbebas dari hukuman 18 tahun penjara.

Penguatan izin jaksa agung ini seiring putusan MK yang menolak permohonan Antasari. MK menyatakan pasal 8 ayat (5) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan, penangkapan dan penahanan seorang jaksa hanya boleh atas seizin jaksa agung.

"Putusan hari ini itu untuk saya Alhamdulillah. MK mempertegas UU Kejaksaan bahwa memeriksa atau tindakan polisi atas jaksa harus ada surat izin dari Jaksa Agung, untuk saya kan tidak ada izin. (Putusan ini) bagus untuk saya," ujar Antasari, usai sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Saat ditangkap Polda Metro Jaya dan dijadikan sebagai tersangka, Antasari masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas di KPK. Polisi tidak meminta izin Jaksa Agung. Di satu sisi, Antasari tidak tertangkap tangan, sebagaimana perkecualian atas izin tersebut.

Dengan adanya vonis MK ini, Antasari akan menjadikan salah satu bukti baru untuk meminta dibebaskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Antara lain (putusan MK akan menjadi bukti baru). Bagi saya (dengan putusan ini) ada fakta yang signifikan kalau mengusut seorang melanggar UU tapi tidak pernah dipertimbangan. Tapi itu saya anggap keadaan baru, harus saya ajukan (PK),"

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan Antasari tentang pengajuan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Kedua putusan ini pun mendukung langkahnya untuk terus mencari keadilan lewat jalan PK ke MA.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads