Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya yang akan diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengatakan penghargaan dari presiden itu bisa diperoleh oleh mantan pimpinan lembaga negara.
"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, Senin (10/8/2020).
Mahfud mengatakan penghargaan yang sama juga pernah diperoleh oleh beberapa mantan pejabat. Mahfud mengatakan, walau sering mengkritik pemerintah, Fadli dan Fahri berhak mendapatkan bintang tanda jasa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan (sebeleum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sudah dianugerahi bintang tersebut. Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," kata dia.