Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru memvonis bersalah eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putera Sumedi dengan hukuman selama 3 bulan 15 hari penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE. Diananta mengaku kecewa atas hukuman yang diterimanya itu.
Majelis Hakim yang diketuai Meir Elisabeth mengatakan berita Banjathits yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.
Majelis Hakim menyebut Dinanta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal ini sesuai pasal 28 UU ITE. Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/08/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Diananta mengaku kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers. Kekecewaan ini pun diungkapkan usai persidangan.
"Tentu saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah dan memvonis 3 bulan 15 hari, di mana hari ini adalah lonceng kematian bagi kemerdekaan pers dan kebebasan pers di Kalimantan Selatan," kata Diananta saat memberikan keterangan pers di PN Kotabaru, Senin (10/08/2020).
Dinanta belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengatakan harusnya kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.
"Ke depan kemungkinan apakah saya banding atau kah saya menerima putusan ini, nanti saya kabari. Intinya bahwa saya keberatan dengan vonis 3 bulan 15 hari yang menyatakan saya bersalah. Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers, bahwa yang melakukan kode etik iya. Tapi sudah selesai di Dewan Pers," kata dia.
Diananta mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukung dari awal kasus. Hingga saat ini, Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari.
"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," ujarnya.