Divonis Bersalah karena Berita, Eks Pemred Banjarhits Kecewa

Divonis Bersalah karena Berita, Eks Pemred Banjarhits Kecewa

Muhammad Risanta - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 22:04 WIB
eks Pimpinan Redaksi Banjar Hit, Diananta Putera Sumedi
Foto: Sidang vonis eks Pemred Banjarhits, Diananta Putera Sumedi (M RIsanta/detikcom)
Kotabaru -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru memvonis bersalah eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putera Sumedi dengan hukuman selama 3 bulan 15 hari penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE. Diananta mengaku kecewa atas hukuman yang diterimanya itu.

Majelis Hakim yang diketuai Meir Elisabeth mengatakan berita Banjathits yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Majelis Hakim menyebut Dinanta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal ini sesuai pasal 28 UU ITE. Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/08/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Diananta mengaku kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers. Kekecewaan ini pun diungkapkan usai persidangan.

"Tentu saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah dan memvonis 3 bulan 15 hari, di mana hari ini adalah lonceng kematian bagi kemerdekaan pers dan kebebasan pers di Kalimantan Selatan," kata Diananta saat memberikan keterangan pers di PN Kotabaru, Senin (10/08/2020).

ADVERTISEMENT

Dinanta belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengatakan harusnya kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

"Ke depan kemungkinan apakah saya banding atau kah saya menerima putusan ini, nanti saya kabari. Intinya bahwa saya keberatan dengan vonis 3 bulan 15 hari yang menyatakan saya bersalah. Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers, bahwa yang melakukan kode etik iya. Tapi sudah selesai di Dewan Pers," kata dia.

Diananta mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukung dari awal kasus. Hingga saat ini, Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari.

"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," ujarnya.

LBH Pers turut menanggapi vonis bersalah Diananta tersebut. LBH Pers menyoroti kebebasan pers dalam kasus yang dihadapi Dinanta.

"Putusan ini bukan hanya soal diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," jelas Ade Wahyudin dari LBH Pers.

Diketahui, Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan. Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu Banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads