Pelibatan TNI/Polri soal mendisiplinkan warga di masa pandemi virus corona (COVID-19) dianggap sebagai langkah yang represif. Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI mengingatkan agar cara-cara persuasif diutamakan saat memberi sanksi pelanggar protokol kesehatan COVID.
"Intinya, kita minta TNI Polri persuasif," ungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Perintah agar TNI dan Polri terjun berpatroli saat masa pandemi ini tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TNI/Polri bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Meutya, pelibatan TNI dalam penanganan Corona bukan baru dilakukan sejak Inpres itu terbit. Jajaran TNI sudah sejak awal ikut mengawal penanganan pandemi Corona, termasuk ketika menjemput WNI Indonesia di Wuhan, China, tempat awal virus tersebut menyebar.
"Pelibatan TNI sebenarnya sudah dari awal masa COVID. Mulai dari pemulangan saudara-saudara di Wuhan, kemudian persiapan ruang-ruang isolasi di Natuna. Mereka juga terlibat dalam mempersiapkan Wisma Atlet dan mempersiapkan rumah sakit lainnya, termasuk mengoptimalkan Rumah Sakit yang ada di bawah TNI," jelas Meutya.
"Jadi untuk penerapan protokol kesehatan saya lihat bukan hal yang baru dan sudah dilakukan dari awal penerapan New Normal," lanjut politikus Golkar itu.
Meutya mengatakan, sejauh ini tak ada laporan masalah terkait pelibatan TNI dalam penanganan Corona di Indonesia. Komisi I DPR juga sudah memberi pesan kepada jajaran TNI.
"Sejauh ini tidak mendapat lporan masalah, karena kami DPR juga telah wanti-wanti agar TNI kedepankan sikap persuasif humanis," tutur Meutya.
Dia pun mengingatkan, baik TNI dan Polri tidak di garis terdepan dalam penegakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar protokol COVID-19. Meutya mengatakan, aparat baru dilibatkan apabila ada perlawanan dari para pelanggar.
"TNI Polri dilibatkan jika memang masyarakat masih ada yang ngeyel, melawan, seperti misalnya di negara lain kita lihat sampai terjadi perlawanan yang tidak dikehendaki dari masyarakat yang tidak ingin disiplinkan," sebutnya.
Meutya menegaskan, jajaran TNI/Polri disiagakan di tempat-tempat keramaian untuk berjaga-jaga. Ia meyakini, TNI/Polri akan melakukan cara-cara humanis saat mengingatkan masyarakat.
"Tapi insyaallah di Indonesia tidak demikian. Jadi TNI Polri disiagakan saja di daerah-daerah keramaian, tetap yang didepan menjaga adalah keamanan setempat," kata Meutya.
Sebelumnya diberitakan, LBH Jakarta memberi kritikan atas instruksi Presiden Jokowi agar TNI dan Polri terjun berpatroli mendisiplinkan warga di masa pandemi virus Corona. Dalam Inpres yang dikeluarkan Jokowi, tercantum perintah untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
LBH Jakarta menyinggung pelibatan TNI yang menurutnya sebagai alat pertahanan negara tidak cocok untuk urusan kesehatan ini. LBH Jakarta menekankan seharusnya pendekatan saintifik lebih dikedepankan Jokowi.
"'Pendekatan represif' ini juga terlihat dari pelibatan TNI dalam penanganan pandemi. TNI yang notabenenya adalah alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang, dilibatkan untuk menangani pandemi yang notabenenya adalah wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat," tulis keterangan LBH Jakarta dalam siaran pers, Senin (10/8).
"Pelibatan TNI dan pengerahan aparat keamanan Kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19 ini menunjukkan inkonsistensi dan inkompetensi pemerintah dalam menangani pandemi. Alih-alih menggunakan pendekatan represif-keamanan, penanganan wabah pandemi COVID-19 semestinya berbasis rekomendasi saintifik yang melibatkan ahli dan praktisi ilmu kesehatan masyarakat," lanjutnya.
Untuk itu LBH Jakarta memberikan desakan agar Jokowi melakukan sejumlah evaluasi. LBH Jakarta meminta pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan wabah pandemi COVID-19 dibatalkan karena dianggap bersifat represif.
TNI sendiri memastikan akan melakukan cara-cara humanis saat mendisplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Corona. Inpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi dinilai membantu TNI saat turun menangani permasalahan disiplin.
"Dalam melaksanakan tugas pendisiplinan masyarakat, para prajurit melakukan patroli di tempat-tempat umum, dengan dibekali masker untuk diberikan kepada masyarakat yang ditemui tidak memakai masker. Para prajurit juga memberikan pengertian secara santun kepada para pelanggar," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Senin (10/8).
"Dengan adanya Inpres no. 6 Tahun 2020, yang salah satunya menginstruksikan kepada pimpinan daerah untuk membuat peraturan daerah yang memberikan sangsi kepada pelanggar, diharapkan tugas TNI untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan lebih efektif," tambahnya.
(elz/gbr)