Rabu, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Rabu, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 17:11 WIB
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Brigjen Awi Setiyono (detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Penetapan tersangka baru berlangsung pada Rabu pekan ini.

"Pada Rabu (12/8/2020) penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Hari ini Bareskrim melaksanakan pemeriksaan tambahan 5 saksi. Selain itu, penyidik melanjutkan pemberkasan untuk kasus pelarian Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Senin (10/8) hari ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, melakukan pemeriksaan 2 saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan melanjutkan pemberkasan," ujar Awi.

Sementara itu, Awi mengatakan bakal melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan 1 orang saksi pada esok hari.

ADVERTISEMENT

"Pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi," tambahnya.

Tonton video 'Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra ini, Polri sebelumnya sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis.

Setelah itu, Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

Polri juga melakukan pencekalan terhadap Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7).

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads