Pemkot Pekanbaru hari ini menerapkan razia terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker. Bagi yang abai tak pakai masker, denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 1 juta telah menanti.
"Hari ini kita melaksanakan razia terhadap warga yang tak menggunakan masker di tempat umum. Ini menjalankan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman COVID-19," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Irba menjelaskan pelaksanaan razia ini dilakukan Satpol PP ditempat umum. Salah satunya di kawasan Pasar Pusat Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kawasan ini saja sudah lebih dari 100 orang terjaring razia yang tak menggunakan masker. Tujuan kita tentunya agar masyarakat sadar akan pentingnya masker guna memutus mata rantai COVID-19," kata Irba.
Menurut Irba, warga yang terjaring razia di lokasi umum tanpa masker didenda Rp 250 ribu. Bila denda tak dibayar, bentuk sanksi lainnya, warga tersebut harus bekerja membersihkan di lokasi sekitar.
"Denda Rp 250 ribu ini bagi warga di tempat umum atau yang menggunakan sepeda motor. Tadi ada yang bayar ada juga yang memilih bekerja membersihkan di area kawasan pasar pusat," kata Irba.
Menurut Irba, denda tertinggi diberikan kepada pengguna mobil dengan nilai Rp 1 juta bila ketahuan tak menggunakan masker. Denda tersebut juga bisa diganti dengan bekerja sosial.
"Untuk tahap awal ini ada juga kita suruh push up di lokasi bagi yang tak mau bayar denda. Ada juga yang langsung bayar. Sebenarnya bukan soal bayarannya yang kita utamakan, tapi kesadaran masyarakat untuk kesehatan bersama sangat penting menggunakan masker," kata Irba.
Selain dilakukan razia tempat umum, lanjut Irba, tim Pemkot Pekanbaru juga akan melaksanakan di tempat ibadah.
"Kita akan melaksanakan razia masker ini tidak hanya di tempat umum, tapi juga kita akan melakukan razia di tempat ibadah agar semua patuhi protokol kesehatan," tutup Irba.
Tonton juga video '927 Warga Jabar Tak Bermasker Diciduk Pol PP, Mayoritas Beralasan Lupa':