MA Nonaktifkan Panitera PN Jaksel

MA Nonaktifkan Panitera PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 01:00 WIB
Jakarta - Malang benar nasib panitera penganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJaksel) Andri Djemi Lumanuauw. Setelah ditahan Mabes Polri, Djemi diberhentikan sementara sebagai panitera oleh Mahkamah Agung (MA)."Setelah memanggil kepala PN Jaksel, dan membuatkan laporan, kami telah melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap panitera tersebut. Karena yang bersangkutan tertangkap tangan, maka kita segera melkaukantindakan hukum pemberhentian sementara," kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/1/2006).Menurut Bagir, pemberhentian tersebut merupakan langkah menuju pemecatan."Tapi pemecatan dilakukan bila putusan pengadilan sudah jelas terbuktikalo dia bersalah," jelasnya.Bagir menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Djemi. "Tidak perlu ada pemeriksaan khusus, langsung kita ambil tindakan," tegasnya.Mengenai majelis hakim yang menangani perkara korupsi Jamsostek, Bagir menjelaskan, pihaknya masih menungu perkembangan pemeriksaan kepolisian. "Andai kepolisian menetapkan juga ada hakim tersangka atau terdakwa, akan kita perlakukan sama. Pemberhentian sementara," cetus Bagir. (ary/)


Berita Terkait