Pemkot Blitar Tanya Mekanisme Duit BOS untuk Kuota, Ini Jawaban Kemdikbud

Pemkot Blitar Tanya Mekanisme Duit BOS untuk Kuota, Ini Jawaban Kemdikbud

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 13:53 WIB
Sistem pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi ini menjadi masalah bagi sejumlah siswa. Mulai dari tidak adanya paket data hingga sulitnya sinyal internet.
Gambar ilustrasi (Antara Foto/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Blitar mengklarifikasi bahwa kabar adanya kuota internet gratis di kotanya adalah hoax belaka. Pemkot menyatakan pemerintah pusat tidak memberikan petunjuk mekanisme penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya bisa dipakai membeli pulsa dan kuota siswa. Pemerintah pusat menyatakan penggunaan BOS untuk membeli pulsa dan kuota tidak perlu izin Pemkot.

"Tidak usah (izin pemkot). Peran Dinas Pendidikan (Pemkot) mengawasi, karena uang ini ditransfer dari Pemerintah Pusat," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, kepada detikcom, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemdikbud akan mengumpulkan semua kepala dinas se-Indonesia untuk membahas mengenai penggunaan BOS tersebut. Dengan demikian diharapkan, tak akan ada lagi kepala dinas yang bingung dengan penggunaan BOS di masa pandemi COVID-19.

"Nanti kita terangkan besok Rabu (13/8), kita undang, kita kumpulkan semua kepala dinas untuk dijelaskan mengenai penggunaan BOS ini," kata Jumeri.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, penggunaan dana BOS adalah kewenangan sekolah, tidak perlu melalui birokrasi Pemerintah Daerah. Sekolah bisa menggunakan BOS untuk membantu biaya pulsa dan kuota para siswanya.

"Yang mengatur penggunaan BOS adalah kewenangan sekolah," kata Jumeri.

Tonton video 'Mendikbud Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet Murid':

[Gambas:Video 20detik]



Landasan hukum penggunaan dana BOS untuk biaya pulsa dan kuota siswa adalah Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud yang diteken Nadiem pada 9 April 2020 itu, ada Pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

Sebelumnya, pihak Pemkot Blitar mengklarifikasi bahwa kabar kuota internet gratis di wilayahnya adalah hoax. Sejauh ini, Pemkot masih merumuskan cara untuk memanfaatkan dana BOS.

"Kami masih terus koordinasi dengan inspektorat dan BLP (Bagian Layanan Pengadaan). Karena dari kementerian hanya memperbolehkan tanpa memberikan mekanisme pelaksanaannya," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dispendik Kota Blitar Didit Rahman Hidayat, Rabu (5/8/) pekan lalu.

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads