RD (18) ditahan polisi karena memperkosa dan membakar bocah 7 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). RD melakukan itu lantaran mabuk minuman keras.
"Saya melakukan itu karena selalu terbayang cewek cantik," kata RD dalam konferensi pers yang digelar Polres Dompu, Senin (10/8/2020).
RD mengaku imajinasinya terhadap perempuan cantik dalam kondisi mabuk setelah berpesta miras bersama dua rekannya satu jam sebelum kejadian. Dia lalu masuk ke rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melihat korban sedang tidur sendirian. Saat itu, dia langsung memperkosa korban hingga tak sadarkan diri.
"Saya tidak cek korban pingsan, karena takut untuk hilangkan jejak, saya bakar gorden rumah. Setelah saya enggak lari, tapi saya duduk di kios samping rumah itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, RD meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban, dia mengaku khilaf dan dipengaruhi minuman keras.
"Saya minta maaf," ujarnya.
Tonton juga 'Sikap Istana Atas Maraknya Kasus Kekerasan pada Anak':
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran pada Minggu (19/7) lalu. Di situ, keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.
"Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Roland mengatakan RD mengaku ingin membuat seolah-olah korban tewas dalam kebakaran. Namun, ulahnya berhasil diungkap polisi.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD, seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah," tuturnya.