Kemendikbud: Tak Usah Ragu Gunakan BOS untuk Beli Kuota Siswa

Kemendikbud: Tak Usah Ragu Gunakan BOS untuk Beli Kuota Siswa

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 13:12 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Jumeri, Selasa (1/10/2019).
Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemdikbud, Jumeri (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pembelian pulsa dan kuota bagi siswa di masa pandemi COVID-19 ini. Namun, Kemendikbud merasakan ada keragu-raguan pihak sekolah karena khawatir timbul masalah bila menggunakan BOS untuk membeli kuota untuk belajar daring. Kemendikbud meminta semua sekolah untuk tidak ragu lagi.

"Tidak usah ragu-ragu menggunakan BOS untuk membeli pulsa dan kuota," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, kepada detikcom, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Landasan hukum penggunaan dana BOS untuk biaya pulsa dan kuota siswa adalah Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud yang diteken Nadiem pada 9 April 2020 itu, ada Pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

"Ketika ketentuan ini dibuat, saya ikut memeriksa. Saya minta secara eksplisit disebutkan bahwa BOS boleh digunakan untuk membeli pulsa, alat kesehatan, dan honorarium guru," kata Jumeri.

ADVERTISEMENT

BOS dikucurkan dari pemerintah ke sekolah. Penggunaan BOS untuk membeli pulsa dan paket data internet para siswa bisa langsung dieksekusi tanpa perlu berkoordinasi dengan Pemda.

"Itu sudah jadi produk hukum. Digunakan saja. Harus berani dan harus ada inovasi," kata Jumeri.

"Penggunaan BOS itu kan dengan Permendikbud. Nah, Permendikbud itu sudah ada Permendikbud yang menaungi itu kok, kenapa ragu-ragu?" tandasnya.

Tonton juga 'Mendikbud Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet Murid':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads