Soal Opsi Ganjil-Genap Sepanjang Hari di Jalanan DKI, Polisi Tunggu Kajian

Soal Opsi Ganjil-Genap Sepanjang Hari di Jalanan DKI, Polisi Tunggu Kajian

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 08:48 WIB
Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka opsi ganjil-genap di semua ruas jalan dan diberlakukan sepanjang hari. Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal menunggu kajiannya.

"Kita tunggu kajiannya. Kalau terkait dengan ada bagaimana tentang ganjil-genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Ditanya soal bisa atau tidaknya ganjil-genap diterapkan di seluruh ruas jalan, Sambodo mengatakan hal itu memungkinkan untuk dilakukan. Namun, dia kembali melemparkan kebijakan tersebut kepada Dishub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asal dipasang rambunya, bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat alternatif dan lain sebagainya," ungkap Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

ADVERTISEMENT

Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil-genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.

Menurutnya, kebijakan aturan ganjil-genap itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. "Jadi kenapa ini bisa diterapkan? Karena ganjil-genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," imbuhnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Tonton video 'Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Tapi Polisi Siapkan Diskresi':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads