Anita Kolopaking mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polri siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Awi mengaku Bareskrim belum mendapatkan panggilan sidang untuk praperadilan. Dia menyebut praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang kami belum tahu karena relaas panggilan sidang praperadilan belum ada," ujar Awi.
"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan," tambahnya.
Diberitakan, Anita Kolopaking telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anita mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangannya seperti ditulis detikcom, Minggu (9/8).
Tonton video 'Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim':