Pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Begini penampakan ADK sebelum memasuki ruang tahanan.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom pada Sabtu (8/8/2020), ADK masih belum memakai baju tahanan. Dia masih mengenakan baju batik dan kerudung hitam.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ADK melakukan penandatanganan berita acara penahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Selain itu, ADK juga melakukan cek kesehatan dan pengecekan sidik jari sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan jam 04.00 WIB tersangka Anita K (ADK) melaksanakan penandatanganan berita acara penahanan dan dilakukan cek kesehatan serta sidik jari," kata Listyo melalui pesan singkat pada Sabtu (8/7/2020).
![]() |
Tonton juga 'Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim':
Selanjutnya, Listyo mengatakan ADK dimasukkan ke sel di Rutan Bareskrim Polri. Dia menegaskan ADK ditahan sejak tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
"Kemudian dimasukkan ke sel (Rutan Bareskrim) untuk menjalani masa penahanan 20 hari dari tanggal 8 sampai 27 Agustus 2020," ujar Listyo.
Listyo juga mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 55 pertanyaan kepada ADK. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 16 jam.
"Penyidik mengajukan 55 Pertanyaan kepada tersangka Anita Kolopaking selama pemeriksaan yang di mulai jam 11.00 WIB sampai 03.00 WIB," ujar Listyo.
Diketahui, Anita Dewi Kolopaking (ADK) diperiksa di Bareskrim Polri sejak kemarin (7/8). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, selama pemeriksaan, Anita dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim soal keterlibatannya dalam surat jalan Djoko Tjandra.
"Pertama, yang jelas peran yang bersangkutan seperti kemarin kami sampaikan yang bersangkutan selama ini menjembatani kepentingannya Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu yang dibuat oleh BJP PU," kata Awi.