PKS: Penerapan Kapasitas 50% di Kantor Lebih Efektif Batasi Pergerakan Warga

PKS: Penerapan Kapasitas 50% di Kantor Lebih Efektif Batasi Pergerakan Warga

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 08:35 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, rapat komisi B DPRD DKI dengan jakpro, jakpro
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang kaji rencana penerapan ganjil-genap (gage) di seluruh jalan di Jakarta untuk membatasi pergerakan warga selama PSBB Transisi. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyoroti dua hal dari wacana Pemprov DKI ini.

Pertama, Aziz menyebut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta harus turut turun tangan mengawasi perkantoran yang masih tak patuh menerapkan kebijakan kehadiran pegawai 50 persen. Menurutnya, perkantoran turut bertanggung jawab terhadap penyebaran virus Corona karena warga yang beraktivitas di DKI sebagian besar merupakan pekerja kantoran.

"Harusnya Disnaker ini juga menyurati atau memberitahukan sosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha bahwa kebijakan 50% kehadiran itu akan dikontrol ketat. Saya kira itu yang lebih efektif kalau kita ingin benar-benar membatasi daripada kita membatasi transportasi," kata Abdul ketika dihubungi, Jumat (7/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz banyak menerima laporan kapasitas pegawai kantoran yang hadir di kantor lebih dari 50 persen. Menurutnya, Disnaker DKI harus mengontrol secara ketat.

Selain itu, ia meminta Pemprov DKI melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu sebelum menerapkan ganjil-genap di seluruh jalan di DKI. Termasuk potensi masyarakat yang terdampak kebijakan ganjil-genap untuk naik transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Risiko orang menggunakan kendaraan pribadi itu lebih kecil daripada risiko orang menggunakan kendaraan umum. Kalau kendaraan umum meningkat, ini sama juga Pemda DKI justru meningkatkan resiko orang untuk tertular dan kebijakan itu harus dibatalkan demi hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

"Jadi implementasi saat ini, sekali lagi, instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil-genap," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

"Oleh sebab itu, jika dari hasil evaluasi ternyata pelaksanaan pembatasan lalin dengan pola ganjil-genap pada 25 ruas jalan waktunya dibagi dua periode waktu, di pagi hari, sore harinya jam 16.00-21.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat ini akan kami evaluasi," sambungnya.

Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil-genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.

(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads