Fakta Baru Terungkap di Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen

Round-Up

Fakta Baru Terungkap di Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 07:18 WIB
Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Getok Kepala Korban Pakai Palu Karet
Foto: Polisi rilis pelaku pembunuhan wanita di Apartemen Margonda Residence Depok (Jehan Nurhakim)
Depok -

Rekonstruksi yang digelar polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan wanita berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residence. Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka, FM (37) menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.

Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian di Apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda, Depok, Jumat (7/8). Dengan kondisi kaki terpincang-pincang akibat ditembak polisi, tersangka FM menjalani tiap adegan pada rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sa'abani mengatakan total ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut. Dalam rekonstruksi ini terungkap fakta yang tidak muncul selama tersangka diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata, setelah kita melaksanakan 21 adegan dari rekonstruksi tersebut, memang didapat perbedaan dari keterangan tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh dari korban lebih tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani kepada wartawan di Apartemen Margonda Residence, Jl Raya Margonda, Depok, Jumat (7/8/2020).

Sebanyak 21 adegan itu diawali korban dan pelaku masuk ke apartemen hingga pelaku membunuh korban dan meninggalkan apartemen.

ADVERTISEMENT

"Jadi mulai pelaku dan korban memasuki area TKP sampai di dalam kamar dan yang terjadi di dalam kamar. Setelah itu selesai kejadian, selesai eksekusi pelaku meninggalkan lokasi TKP," tuturnya.

Tonton juga 'Mengaku Khilaf, Dosen Pembunuh Kekasih Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]

Lebih lanjut Wadi menjelaskan, dalam rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku memukuli korban lebih dari tiga kali, mulai bagian tangan hingga bagian perut korban.

"Hasil visum, kepala yang memang sangat parah di kepala. Banyak pendarahan di kepala, kemudian sekujur tubuh. Bagian tangan, dua tangan, dua kaki, bagian paha, bagian perut, bagian bawah juga bekas bekas kekerasan yang diduga oleh pelaku ini," tuturnya.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga rupanya sempat menyetubuhi korban.

"Memang didapat perbedaan dari keterangan tersangka setelah kita lakukan rekonstruksi ternyata pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka terhadap korban ada persetubuhan dulu," kata Wadi kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/8/2020).

Fakta pada rekonstruksi ini sinkron dengan hasil visum yang menemukan adanya cairan sperma pada korban.

"Nah ini sesuai dengan hasil visum ada sperma di korban," tambahnya.

Lebih lanjut, Wadi mengungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis. Tersangka pernah menjalani tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Iya, pelaku residivis, pernah penjara divonis 1 tahun lamanya di LP Cipinang, Jakarta Timur," kata Kompol Wadi Sabani saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).

Hanya, Wadi tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus apa FM ditahan di LP Cipinang itu.

"Kalau tidak salah kasusnya luar Depok, untuk lebih jelasnya kita dalami lagi," imbuhnya.

FM ditangkap atas kasus pembunuhan di Apartemen Margonda Residence, Depok, yang terjadi pada Selasa (4/8) malam. FM membunuh korban dengan menggunakan palu karet.

Setelah melakukan pembunuhan, FM merampas barang berharga milik korban, seperti cincin, jam tangan, handphone, hingga motor. Setelah itu, dia melarikan diri, namun akhirnya ditangkap pada Rabu (5/8).

Kepada polisi, FM mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati. FM, yang mengaku sebagai pacar korban, menuding korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Saat ini FM telah ditahan di Polresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads