Polisi gabungan menggerebek peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah. Sebanyak 12 orang diamankan. Barang bukti 84 paket sabu siap edar dan 100 butir pil ekstasi juga disita.
"Operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tatanga berhasil mengamankan 12 orang. Dari sejumlah rumah yang digeledah oleh anggota di lapangan, mengumpulkan 84 paket sabu dan sekitar 100 butir pil ekstasi siap edar," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro, Jumat (7/8/2020).
Operasi ini awalnya mengejar salah satu bandar di Kecamatan Tatanga, yang sudah ditetapkan sebagai DPO Ditresnarkoba Gorontalo. Lalu pengembangan kasus, dilakukanlah penggerebekan peredaran pada Kamis (6/8) di Jalan Baligau, Tatanga, sekitar pukul 10.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 12 orang yang diamankan, satu di antaranya adalah bandar berinisial U. Namun bandar lainnya yang DPO Polda Gorontalo berhasil melarikan diri dan lolos dari kepungan aparat. Pencarian DPO itu masih terus dilakukan," kata Aman.
Hingga kini pemeriksaan kepada 12 orang terkait kepemilikan narkoba yang disita oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung. Namun Aman menyebut akan memulangkan di antara belasan orang yang diamankan jika tidak terbukti.
"Masih diperiksa semua oleh penyidik. Yang tidak terlibat kami akan kembalikan," ujarnya.
Diketahui bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu.
(eva/eva)