Terpidana mati kasus narkotika WNA Malaysia Ooi Swee Liew alias Ma'cik meninggal dunia di Lapas Perempuan Kelas II-A Bandar Lampung. Kini jasad Ma'cik telah dikremasi di Lampung.
"Penyebab utamanya yang kita dapat dari lapas, dia meninggal karena penyakit diabetes yang kambuh ya, karena memang sebelumnya juga dia sudah memiliki penyakit," kata kuasa hukum Ma'cik dari LBH Masyarakat, Yosua Octavian, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan Ma'cik meninggal pada 5 Agustus pukul 18.50 WIB, Ia sebelumnya dirawat di dalam lapas. Jasadnya kini telah dikremasi oleh komunitas Buddha di Lampung berdasarkan pernyataan tertulis dari keluarganya yang tinggal di Penang, Malaysia, karena tidak dapat ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yosua menyayangkan pihak Kedubes Malaysia di Indonesia yang cenderung pasif mengenai warga negaranya yang meninggal. Ia menyatakan, hingga jasad Ma'cik dikremasi, belum ada respons dari pihak Kedubes Malaysia di RI. Justru ia menyebut pihak pengacara yang aktif berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tetap belum, maksudnya nggak ada intervensi dari Kedubes. Kita-kita jadinya yang koordinasi," ungkapnya.
Sementara itu, suami Ma'cik, Toor Eng Tart, yang juga terpidana mati dalam kasus yang sama, sedang menjalani pidana di Lapas Karanganyar. Yosua mengatakan awalnya Ma'cik ditahan sejak Desember 2015 saat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, kemudian sempat ditahan di Rutan Pondok Bambu, kemudian dipindahkan ke LP Perempuan Bandar Lampung.
Ia mengatakan Ma'cik divonis hukuman mati, tetapi meninggal terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Dalam kasus tersebut, Yosua mengatakan Ma'cik ditipu oleh suaminya yang mengajaknya ke Indonesia untuk berobat, padahal suaminya memiliki kegiatan lain terkait narkotika hingga akhirnya menyeret istrinya.
"Itu juga yang jadi concern kami selama dalam pembelaan kita selama ini tidak bersalah. Dia justru ditipu oleh suaminya karena dijanjikan berobat oleh suaminya ke Jakarta. Tapi tanpa diketahui, ternyata suaminya ada kegiatan lain dan aktivitas lain di Jakarta yang tidak diketahuinya. Ternyata aktivitas tersebut salah satunya terkait kasus narkotika. Padahal kami sudah mengeluarkan bukti yang bersangkutan merupakan seorang pasien yang memiliki kebutuhan khusus di Malaysia," ujarnya.
Kabar kematian Ma'cik awalnya diunggah di akun Twitter LBH Masyarakat, @LBHMasyarakat. LBH Masyarakat mengungkapkan dukacita atas meninggalnya kliennya.
Kabar meninggalnya terpidana mati asal Malaysia Ooi Swee Liew alias Ma'cik ini juga dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. Ia mengatakan Ma'cik meninggal dunia di LP Perempuan Bandar Lampung.
"Sudah dapat info, napi di Bandar Lampung," ungkap Hari.
Sebelumnya, tiga WN Malaysia dihukum mati Mahkamah Agung (MA) karena mengedarkan 140 ribu butir pil ekstasi dan 51 kg sabu. Ketiga orang itu adalah Toor Eng Tart-Ooi Swee Liew (pasutri) dan Phang Hoon Ching.
Kasus bermula saat Toor-Ooi ditangkap pada 27 Desember 2015 di Hotel Red Planet. Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg. Penangkapan keduanya berkat kicauan Phang dan Toor dijanjikan 5.000 ringgit bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta.
Atas kejadian itu, polisi membawa ketiganya ke muka persidangan. Pada 29 September 2016, ketiganya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Februari 2017.