Sejumlah negara memutuskan melarang aplikasi media sosial TikTok terkait keamanan siber. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan Indonesia tidak melakukan pelarangan terhadap media sosial tersebut.
"Indonesia tentu mengikuti secara saksama berbagai kebijakan negara lain, terkait penutupan aplikasi TikTok dengan alasan keamanan. Namun Indonesia tidak akan serta-merta melakukan tindakan serupa karena negara lain melakukan," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Grata Endah Werdaningtyas dalam telekonferensi Kemlu RI pada Jumat (7/8/2020).
Grata menjelaskan pemerintah akan terus mendorong agar penyelenggara aplikasi media sosial yang ada di Indonesia terus menaati peraturan yang ada. Pemerintah, menurutnya, juga akan meminta penyelenggara aplikasi media sosial untuk menjaga keamanan konten dan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemerintah, kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi media sosial yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan di Tanah Air," ujar Grata.
"Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen penyelenggaraan aplikasi media sosial, dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia," imbuhnya.
Grata menegaskan, selama tidak ada bukti pelanggaran hukum yang dilakukan aplikasi TikTok, aplikasi tersebut akan tetap beroperasi di Indonesia.
"Selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dan UU di Indonesia, aplikasi media sosial TikTok akan tetap beroperasi di Indonesia," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan AS sedang 'mempertimbangkan' pelarangan aplikasi media sosial China, termasuk TikTok. Hal ini karena adanya tuduhan bahwa China menggunakannya untuk memata-matai pengguna.
Seperti dilansir AFP, Selasa (7/7/2020), India telah melarang aplikasi TikTok yang sangat populer itu karena masalah keamanan dan privasi nasional. Sementara itu, negara-negara lain dilaporkan tengah mempertimbangkan langkah-langkah serupa.
Ditanya pada hari Senin (6/7) oleh Fox News, Laura Ingrahamm, apakah AS harus mempertimbangkan pemblokiran aplikasi--"terutama TikTok"--diplomat top AS itu mengatakan pemerintahan Trump "menanggapi ini dengan sangat serius; kami tentu melihatnya".
Pompeo mengatakan AS telah bekerja untuk "waktu yang lama" pada "masalah" teknologi China dalam infrastruktur dan "membuat kemajuan nyata".
"Sehubungan dengan aplikasi China di ponsel orang-orang, saya dapat meyakinkan Anda bahwa Amerika Serikat akan membereskan ini juga," katanya.
"Saya tidak ingin mendahului (keputusan) Presiden, tapi itu sesuatu yang kita lihat," ungkapnya.
(imk/imk)