Satpol PP Kabupaten Bogor menutup paksa 11 tempat panti pijat. Panti pijat tersebut ditutup lantaran melanggar aturan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"(Panti pijat) belum boleh (beroperasi). Sejumlah (panti pijat ditutup), mungkin ada 7-11 ya. Sudah jelas, PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang dan usaha panti pijat itu tidak boleh beroperasi. Dan tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Agus menjelaskan 11 panti pijat ini ditutup paksa saat Satpol PP melakukan razia di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8). Dia mengatakan pengelola panti pijat beralasan mengira panti pijat sudah boleh beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sebetulnya mereka mengatakan dia tidak tahu sekarang tidak boleh buka. Dikira sudah boleh buka sekarang. Makanya oleh kita diberitahukan belum boleh buka (panti pijat)," lanjutnya.
Saat sidak dilakukan, Agus mengungkapkan Satpol PP menemukan pengunjung panti pijat dan terapis. Mereka semua, lanjutnya, diminta pulang.
Dia pun mengatakan surat pemberitahuan resmi telah diberikan kepada pengelola panti pijat. Bila ke depan ditemukan masih beroperasi, kata Agus, pengelola panti pijat tersebut akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus gencar melakukan sidak ke tempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin sekaligus menertibkan tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada saat masa PSBB pra-AKB ini," tandas Agus.
tonton video 'IPDN Tepis Tudingan Bikin Acara yang Langgar PSBB Saat Lebaran':