Sepak Terjang Napiter Jaringan JAT yang Bebas dari Lapas Cilegon

Sepak Terjang Napiter Jaringan JAT yang Bebas dari Lapas Cilegon

M Iqbal - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 17:35 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Foto: Ilustrasi lembaga permasyarakatan (REUTERS/Dario Pignatelli)
Cilegon -

Napi terorisme (napiter) Novero alias Abu Ibrahim bebas murni dari Lapas Kelas II-A Cilegon, Banten. Ia telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara tanpa remisi.

Novero ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Jumat, 27 Agustus 2018. Ia ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Novero lebih dikenal dengan nama Ibrahim dalam kelompoknya.

"Sejak dulu terdakwa memang suka membaca tentang pribadi ABU BAKAR BA'ASYIR dan mengagumi beliau, karena itu terdakwa pun tertarik untuk mengikuti pengajian tersebut dan bergabung dengan JAT (Jemaah Anshorut Tauhid)," demikian tertulis dalam lembaran putusan Mahkamah Agung tertanggal 1 Agustus 2019 seperti dilihat detikcom, Jumat (7/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula Novero bergabung dengan kelompok radikal adalah karena ketertarikannya pada pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir. Ibrahim mulai masuk kegiatan JAT lewat Rusdi, mantan dosen Fakultas Teknik Untirta, Cilegon, dengan ikut pengajian di Pondok Pesantren Al-Islam milik Ustaz Enting di Cipocok Jaya, Kota Serang, yang saat itu diisi oleh Abu Bakar Ba'asyir.

Ibrahim mulai mengikuti pengajian JAT pada 2009. Mantan napiter itu kemudian bergabung dengan JAT setahun berikutnya dan masuk dalam kepengurusan menjabat Ketua Bidang Publikasi JAT Banten.

ADVERTISEMENT

Keikutsertaannya berlanjut pada pertemuan JAT di Solo, Jawa Tengah, pada 2014. Ia berangkat bersama empat orang lainnya. Rapat itu untuk memutuskan sikap JAT setelah ISIS muncul.

Pertemuan di Solo memutuskan JAT mendukung ISIS. Ibrahim bersama 15 orang lainnya berbaiat kepada dedengkot ISIS Abu Bakar al-Baghdadi di salah satu vila di Anyer.

Pada tahun yang sama, JAT dibubarkan dan berganti nama Jamaah Anshoru Daulah (JAD). Novero ikut dalam organisasi tersebut dan tetap dipercaya sebagai Kepala Bidang Publikasi.

Aktif di organisasi jaringan terorisme, Ibrahim masuk menjadi anggota keamanan untuk mengamankan setiap kegiatan organisasi. Perekrutan dilakukan dan diadakan pelatihan militer di Gunung Pulosari dan Gunung Karang, Pandeglang, yang diikuti 20 orang, termasuk Ibrahim. Ia terlibat dalam latihan tersebut dan menjadi salah satu panitia.

Tonton video '1 Napi Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Cilegon':

[Gambas:Video 20detik]



Salah satu peserta pelatihan, Alvin, kemudian berkomunikasi dengan Ibrahim karena hendak hijrah ke Suriah. Alvin meminta bantuan dana kepada Ibrahim. Ia memberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada Alvin.

"Terdakwa memberikan uang kepada ALVIN sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa tidak tahu pasti jumlahnya karena keterbatasan ingatan," tulisnya.

Atas fakta-fakta tersebut yang diungkap di Pengadilan Jakarta Barat, Ibrahim diputus bersalah karena telah memenuhi unsur pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Bertindak sebagai hakim ketua Tri Hadi Hadiyatno serta hakim anggota Eko Susanto dan Heri Soemanto.

"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik tindak pidana yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 15 jo Pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, telah terpenuhi," kata majelis hakim PN Jakarta Barat.

Ibrahim diputus bersalah dan dikenai hukuman 2 tahun penjara. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menjelang hari bebasnya, Ibrahim dipindah ke Lapas Cilegon pada Juni 2020. Berselang dua bulan, Ibrahim bebas dari Lapas Cilegon.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads