Vonis 12 Tahun Penjara untuk Abu Rara

Round-Up

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Abu Rara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 05:58 WIB
Sidang vonis Abu Rara (Foto: Zunita/detikcom)
Foto: Sidang vonis Abu Rara (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

Persidangan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara berakhir. Terdakwa kasus penyerangan mantan Menko Polhukam Wiranto itu divonis 12 tahun penjara. Dia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," ujar hakim ketua Masrizal di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi ke Wiranto sebagai korban sebesar Rp 37 juta. Vonis hakim untuk Abu Rara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Abu Rara, hakim menjatuhkan vonis kepada istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dengan hukuman 9 tahun penjara. Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Masrizal.

ADVERTISEMENT

Berikut perjalanan kasus Abu Rara penikam Wiranto:

Abu Rara Ajak Anak dan Istri Menebar Teror

Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," jelas hakim.

Hakim mengatakan Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Mennes, Pandeglang, Jawa Barat. Hakim juga menyebut Fitri juga menyerang sejumlah orang di sana setelah Abu Rara menusuk Wiranto.

"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Mennes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.

Berikut video detik-detik Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh SA alias Abu Rara. Dalam video ini terlihat jelas Abu Rara menusuk Wiranto sebanyak 2 kali.Foto: Detik-detik mantan Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh SA alias Abu Rara. (dok. 20Detik)

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa melukai Wiranto, Kompol Dariyanto, haji A Fuad adalah perbuatan teroris. Bahwa terdakwa mengatakan perbuatannya itu saksi amaliyah. Maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan teror atau membuat korban massal, bermaksud menimbulkan suasana teror dengan demikian unsur sengaja melakukan kekerasan, atau menimbulkan korban secara massal, atau membuat kerusakan objek vital atau makhluk hidup telah terbukti," tegas hakim. Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan Abu Rara bersama Fitria menimbulkan suasana teror. Apalagi dibuktikan dengan pengakuan terdakwa Abu Rara telah berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi pimpinan ISIS.

Adapun hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan. Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara.

Hakim Perintahkan Kemenkeu Beri Kompensasi Wiranto Rp 37 Juta

Selain memvonis Abu Rara 12 tahun, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi ke Wiranto sebagai korban.

Adapun kompensasi yang harus dibayarkan Kemenkeu ke Wiranto sebesar Rp 37 juta, dan kepada korban lainnya bernama Fuad Syauqi sebesar Rp 28 juta.

"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar hakim ketua Masrizal.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban. Maka, berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

Jaksa Melayangkan Tuntutan 16 Tahun Bui untuk Abu Rara

JPU sebelumnya menuntut Abu Rara dkk dengan tuntutan 16 tahun penjara, kemudian Fitri dituntut 12 tahun penjara. Sementara Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Abu Rara bersama Fitri Diana didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Tak hanya itu, Abu Rara juga, kata jaksa, melakukan teror di toko emas bersama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Aksi itu terjadi pada tahun 2017.

Baik Abu Rara ataupun Jack Sparrow keduanya juga melakukan baiat mandiri pada tahun 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Bantah Terlibat Teroris

Abu Rara membantah melakukan pemufakatan jahat dengan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Abu Rara menilai dakwaan jaksa atas dirinya tidaklah terbukti.

"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara saat menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (18/6/2020).

Dalam sidang ini, terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Terdakwa menghadiri sidang melalui telekonferensi online.

Selain Abu Rara, sang istri Fitria Diana alias Fitria Andriana melalui kuasa hukumnya juga meminta kepada mejelis hakim meringankan hukumannya. Fitri mengaku tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwa jaksa.

"Kami penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Fitria Andriana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teroris, dan menyatakan terdakwa hanya bersalah melanggar Pasal 351 KUHP," kata pengacara Fitri dan Abu Rara, Kamsi, di ruang sidang.

Terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow juga turut menyampaikan pleidoi lisan dalam sidang ini. Samsudin mengaku tidak melakukan hal apapun seperti didakwakan jaksa, yakni melakukan teror ke toko emas.

"Sebenarnya saya tidak pernah melakukan apapun tindakan hal apapun yang mulia," kata Samsudin.

"Saya minta untuk yang mulia yang mutusin perkara Pak Samsudin. Hukumannya diringankan, dan minta keadilan yang seadil-adilnya," sambung pengacara Samsudin, Kamsi.

Pengacara ketiga terdakwa, Kamsi, mengatakan Abu Rara tidak pernah melakukan tindakan terorisme dan pemufakatan jahat. Dia menyebut Abu Rara dan Fitria hanya melakukan penganiayaan kriminal umum, bukan tindakan teror.

"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan temannya (Samsudin), tapi mandiri. Jadi tidak masuk jaringan teroris tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," kata Kamsi usai persidangan.

Menurutnya, alasan Abu Rara menusuk Wiranto karena dendam terhadap pemerintah. Dia dendam rumahnya pernah digusur dan dibangun jalan.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan, tapi kebetulan ada pejabat di situ karena dendam akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto. Syahrial itu rumahnya pernah di kena jalan," katanya.

Kamsi menyebut Samsudin juga tidak ada hubungannya di perkara ini. Menurut Kamsi, Samsudin tidak mengetahui rencana Abu Rara dan istri menusuk Wiranto.

"Samsudin hanya teman carikan kosan di Menes, Jawa Barat, setelah itu Samsudin kerja di Manado. Ya karena sebulan kerja di Manado (tidak tahu rencana penusukan), tahu itu setelah sebulan kemudian ada kejadian, Samsudin itu lihat di media Syahrial tusuk Wiranto," jelasnya.

Ilustrasi teroris (insert) (Luthfy Syahban/detikcom)Foto: Ilustrasi teroris (Luthfy Syahban/detikcom)

Didakwa Lakukan Teror dengan Pemufakatan Jahat

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). Terdakwa hadir dalam video conference di rutan.

"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Abu Rara salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji akan melaksanakan amaliyah di Indonesia.

"Bahwa tekad terdakwa untuk amaliyah jihad memerangi thogut maupun anshor thogut baik menggunakan peledak bom, senjata api, ataupun senjata tajam, kapan pun dan dimanapun selama ada kesempatan, telah tertanam di hati terdakwa sejak mengikuti kajian di grup medsos serta video dan foto perjuangan kaum muslimin di Suriah maupun ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Abu Rara sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.

Abu Rara, kata jaksa, langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Abu Rara juga memerintahkan sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

"Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri," jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan Abu Rara sempat memberikan arahan agar istri dan anaknya tidak saling tegur sapa saat di alun-alun Menes. Abu Rara meminta anak dan istrinya berpencar.

"Terdakwa berpesan kepada saksi Fitri dan Ratu Ayu agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kena, jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ungkap jaksa.

Singkat cerita, ketika Wiranto tiba di alun-alun, Abu Rara, yang telah berada di posisi yang sekiranya pas, langsung melancarkan aksinya. Begitu Wiranto turun dari mobil dan saat sedang bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Abu Rara langsung menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai yang telah disiapkan.

Setelah melihat Abu Rara sudah menusuk Wiranto, Fitria Adriana kemudian langsung mengambil posisi dan menusuk Kompol Dariyanto, sehingga Dariyanto terluka pada bagian punggung.

"Terdakwa menyerang menusuk bagian perut bagian perut saksi Wiranto menggunakan pisau kunai. Terdakwa langsung diamankan, namun terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau dengan membabi buta melukai saksi H. A Fuad Syauqi pada bagian dada," kata jaksa.

Jaksa menuturkan anak Abu Rara tidak sempat melakukan penyerangan karena langsung diamankan oleh warga dan aparat. Jaksa Herry mengatakan akibat serangan ini ada 3 korban luka, yaitu Wiranto, Dariyanto, dan A Fuad Syauqi.

Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Didakwa Teror Toko Emas bersama 'Jack Sparrow'

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Abu Rara merencanakan aksi teror di toko emas bersama 'Jack Sparrow'. Jaksa mengungkapkan aksi itu terjadi pada tahun 2017.

"Terdakwa bersama-sama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa Herry Wiyanto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Rencana aksi teror toko emas itu dilakukan Abu Rara bersama-sama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dan beberapa rekan lainnya. Keduanya berkenalan di group WhatsApp Pengusung Tauhid dan Islamic State.

Jaksa mengatakan keduanya saling kenal saat April 2019, di mana mereka bekerja sama membuat bom rakitan bersama. Setelah rencana pembuatan bom rakitan itu diamini, keduanya kemudian langsung bergegas melakukan survei tempat lokasi di daerah Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

Setelah bahan-bahan bom jadi, Abu Rara dan Samsudin kemudian berencana untuk melakukan aksi teror. Samsudin pun langsung menyetujui hal itu.

"Terdakwa mengajak Samsudin alias Ending alias Jack Separrow untuk melakukan amaliyah dengan mengatakan 'kita harus melakukan amaliyah'. Saksi Samsudin berkata 'kalau mau amaliyah ada target yaitu pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya'," ungkap jaksa Herry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads