Kericuhan masih terus terjadi beberapa hari setelahnya. Bahkan saat KPU Makassar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilwalkot Makassar 2018, ada insiden pemukulan antara pejabat KPU dan salah satu anggota Panwascam.
Akhirnya rekapitulasi KPU per kecamatan jelas memenangkan kotak kosong, dengan pasangan Appi-Cicu mendapatkan 264.245 suara dan kolom kosong 300.795 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Appi-Cicu tetap berjuang untuk mengklaim kemenangannya, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan tersebut. MK memenangkan kotak kosong di Makassar.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," putus MK, Jumat (10/8/2018).
Baca juga: Di Makassar, Kotak Kosong Nyaring Bunyinya |
Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.
"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.
(nvl/tor)