Kini Hantui Gibran, Ini Cerita Kemenangan Kotak Kosong di Makassar

Round-Up

Kini Hantui Gibran, Ini Cerita Kemenangan Kotak Kosong di Makassar

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 15:31 WIB
Kotak Kosong Pilkada
Ilustrasi kotak kosong pilkada (Fuad Hasyim/detikcom)

Kericuhan masih terus terjadi beberapa hari setelahnya. Bahkan saat KPU Makassar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilwalkot Makassar 2018, ada insiden pemukulan antara pejabat KPU dan salah satu anggota Panwascam.

Akhirnya rekapitulasi KPU per kecamatan jelas memenangkan kotak kosong, dengan pasangan Appi-Cicu mendapatkan 264.245 suara dan kolom kosong 300.795 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Appi-Cicu tetap berjuang untuk mengklaim kemenangannya, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan tersebut. MK memenangkan kotak kosong di Makassar.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," putus MK, Jumat (10/8/2018).

ADVERTISEMENT

Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.


(nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads