Kini Hantui Gibran, Ini Cerita Kemenangan Kotak Kosong di Makassar

Round-Up

Kini Hantui Gibran, Ini Cerita Kemenangan Kotak Kosong di Makassar

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 15:31 WIB
Kotak Kosong Pilkada
Ilustrasi kotak kosong pilkada (Fuad Hasyim/detikcom)
Makassar -

Pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, berpotensi melawan kotak kosong pada Pilwalkot Solo mendatang karena menguasai mayoritas kursi DPRD. Pilwalkot dengan kemenangan kotak kosong pernah terjadi di Kota Makassar. Begini ceritanya.

Pilwalkot Makassar 2018 menyisakan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang melawan kotak kosong, setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar.

Saat itu MA mencoret Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah Agung (MA) berpendapat keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai petahana telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," demikian putus MA.

Usai putusan MA itu, kotak kosong di Pilwalkot Makassar 2018 kian nyaring bunyinya. Padahal pasangan Appi-Cicu telah mengantongi 10 dukungan partai politik, mulai Gokar, NasDem, PDIP, PPP, PBB, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, hingga PKB.

ADVERTISEMENT

Tak hanya menguasai kursi parlemen, pasangan Appi-Cicu juga menguasai elite politik di Makassar. Appi tak lain adalah menantu pengusaha besar Aksa Mahmud dan Jusuf Kalla, yang saat itu masih menjabat Wakil Presiden RI.

Nyaringnya suara kotak kosong di Pilwalkot Makassar 2018 kian terdengar setelah sejumlah lembaga survei mengunggulkan kemenangan kotak kosong dalam hasil hitung cepat (quick count). Celebes Riset Center (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kemenangan kotak kosong, yakni di kisaran 53 persen. Sementara itu, pasangan Appi-Cicu hanya meraih suara 46 persen.

Meski setelah pemungutan suara yang digelar pada 27 Juni 2018 itu kotak kosong tetap diunggulkan, Appi saat itu tetap percaya diri menang atas kotak kosong.

"Karena kita bisa berkumpul bersama-sama malam ini untuk bersama-sama memperlihatkan kepada seluruh warga Makassar bahwa kita punya data yang sangat valid yang menunjukkan angka 52 persen," kata Appi dalam orasinya di hadapan pendukungnya di Makassar saat itu, Rabu, 27 Juni 2018.

Pada hari yang sama, massa yang mendukung kemenangan kotak kosong menggelar pawai di sejumlah jalan protokol di Makassar.

Saling klaim kemenangan antara Appi-Cicu dan pendukung kotak kosong di Makassar akhirnya kian panas. Bentrokan dua kubu akhirnya pecah di sela proses penghitungan suara dan membuat dua warga terluka.

"Ada kejadian tadi malam, tapi sudah kita selesaikan. Ini kan situasinya agak sedikit hangat karena para kubu ini saling mengklaim menang, kubu Appi Cicu sama kotak kosong," kata Kapolres Makassar, yang saat itu dijabat Kombes Irwan Anwar, Sabtu, 30 Juni 2018.

Kericuhan masih terus terjadi beberapa hari setelahnya. Bahkan saat KPU Makassar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilwalkot Makassar 2018, ada insiden pemukulan antara pejabat KPU dan salah satu anggota Panwascam.

Akhirnya rekapitulasi KPU per kecamatan jelas memenangkan kotak kosong, dengan pasangan Appi-Cicu mendapatkan 264.245 suara dan kolom kosong 300.795 suara.

Appi-Cicu tetap berjuang untuk mengklaim kemenangannya, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan tersebut. MK memenangkan kotak kosong di Makassar.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," putus MK, Jumat (10/8/2018).

Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads