Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan perwakilan Amerika Serikat (AS) di seluruh dunia menutup sementara akses pelayanan visa akibat pandemi COVID-19. Hingga saat ini, Kemlu belum tahu kapan layanan tersebut akan kembali dibuka.
"Perwakilan AS di seluruh dunia, termasuk di Jakarta, sebenarnya telah menutup layanan pengajuan visa non-imigran ke AS akibat pandemi. Hingga saat ini belum ada informasi kapan layanan itu kembali dibuka," kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah dalam telekonferensi pada Jumat (7/8/2020).
Faizasyah juga mengatakan, sejak 24 Juli 2020, US Immigration and Costums Enforcement menyatakan siswa internasional tahun ajaran baru 2020 dilarang masuk ke wilayah AS. Terlebih, apabila sekolah tujuan dari siswa tersebut tidak memiliki kelas tatap muka atau 'sit in'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya pada tanggal 24 Juli 2020, US Immigration and Customs Enforcement menyatakan siswa internasional yang baru akan memulai tahun ajaran pada musim gugur 2020 tidak diperbolehkan masuk wilayah AS bila universitas yang dituju tidak memiliki kelas 'sit in' dan pelajaran dilakukan secara daring," ungkap Faizasyah.
Lebih lanjut Faizasyah mengimbau agar calon pelajar yang akan melakukan studi di AS segera menghubungi pihak sekolah. Dia juga meminta para calon pelajar mengikuti informasi perkembangan lebih lanjut.
"Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan menghubungi kampus masing-masing untuk mengkonfirmasi metode pengajaran yang akan digunakan pada tahun ajaran baru. Saya rasa ini adalah informasi yang terbuka, dan calon mahasiswa yang akan studi di AS ada baiknya juga mengikuti informasi tersebut," ujar Faizasyah.
Selain itu, Faizasyah mengatakan, ada sekitar 8.000 pelajar asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di AS. Menurutnya, seluruh pelajar tersebut berada dalam kondisi sehat.
"Saat ini ada lebih dari 8.000 pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di AS. Mereka dalam keadaan baik, sehat, dan menjalankan protokol kesehatan," ungkap Faizasyah.
Diberitakan sebelumnya, dua kampus bergengsi di AS, Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah AS atas aturan imigrasi yang mengancam mahasiswa asing dideportasi. Harvard dan Massachusetts Institute of Technology mengajukan gugatan terhadap Imigrasi dan Bea-Cukai AS (ICE).
Dalam kebijakan baru itu, para mahasiswa asing tidak diperbolehkan tinggal di AS pada awal tahun akademik baru pada musim gugur ini jika kampus-kampus sudah sepenuhnya menerapkan perkuliahan daring, kecuali jika mereka beralih mengambil kuliah tatap muka dengan biaya khusus.