Pria yang Cabuli Bocah di Kalsel Dihukum 12 Tahun Penjara

Pria yang Cabuli Bocah di Kalsel Dihukum 12 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 12:23 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Seorang guru dari Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) dihukum 12 tahun penjara. Pria berusia 51 tahun itu terbukti mencabuli anak didiknya berulang kali.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Jumat (7/8/2020). Kasus bermula saat anak-anak datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji pada Juni 2019 malam. Anak-anak lalu belajar sholat tobat dan melakukan zikir sebanyak seribu kali.

Karena sudah larut malam, pelaku meminta anak-anak menginap di rumahnya. Saat itulah, pelaku mencabuli anak didiknya itu. Hal itu dilakukan berkali-kali hingga November 2019. Korban melaporkan ke orang tuanya dan pelaku pun diamankan oleh tim Polres Barito Kuala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. PN Marabahan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pelaku. Pelaku juga dihukum denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Selain itu, pelaku wajib memberikan biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 5,1 juta.

Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Pengacara keberatan dengan hukuman tersebut karena terdakwa tidak mengakui telah melakukan pencabulan atau sodomi kepada korban. Pengacara menyebut hukuman itu bukan hanya tidak adil tetapi mengebiri keadilan hukum maupun secara nyata sangat melawan hukum yang berlaku dan tak seharusnya terjadi suatu putusan pengadilan didasarkan pada banyaknya pemahaman hukum yang keliru dalam penerapan hukum, bahkan memaksakan diri untuk memutus bersalah pada Terdakwa dan terkesan berat sebelah.

ADVERTISEMENT

Tapi apa kata PT Banjarmasin?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 47/Pid.Sus/ 2020/PN Mrh tanggal 11 Juni 2020 tersebut untuk selebihnya," ujar majelis yang diketuai Wahyono dengan anggota Maman Mohamad Ambari dan Ekowati Hari Wahyuni.

Vonis banding itu diketok pada Kamis (6/8) kemarin. Menurut majelis, putusan PN Marabahan telah tepat dan benar. Majelis tinggi hanya merevisi kualifikasi kejahatan pelaku yaitu menjadi melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk terhadap beberapa anak didiknya untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang.

"Dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," ujar majelis.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads