Komnas HAM Surati Nadiem Soal Laporan Mahasiswa Unnes Senin Pekan Depan

Komnas HAM Surati Nadiem Soal Laporan Mahasiswa Unnes Senin Pekan Depan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 12:13 WIB
Mochammad Choirul Anam
Foto: Choirul Anam (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk mencarikan solusi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) seperti yang diadukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Guna mendapatkan jawaban itu, Komnas HAM akan menyurati Nadiem Makarim Senin pekan depan.

"Kami usahakan Senin kami kirim. Saya berharap Mas Menteri bisa bertemu langsung dengan kami baik melalui datang ke kantor itu lebih bagus, tapi keberatan karena protokol kesehatan bisa dari itu (virtual). Untuk menjelaskan beberapa hal," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Anam mengatakan ada beberapa pokok persoalan yang dipertanyakan kepada Nadiem dalam surat itu. Pertama, soal pembayaran uang kuliah tunggal saat pandemi seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama adalah sebenarnya konsep pendidikan bagi mahasiswa dalam konteks darurat kesehatan ini bagaimana. Ini yang penting. Karena teman-teman itu mempersoalkan kok full pembayaran tapi pelayanan nggak full," kata dia.

Dia mengatakan dalam Permendikbud 25/2020 itu skema pembayaran UKT seperti penundaan atau cicilan. Anam menyebut kebijakan itu sama dengan situasi normal.

ADVERTISEMENT

"Kedua kalau ada skema macam-macam penundaan nyicil dan sebagainya itu skema biasa, dalam kondisi normal itu seperti itu. Nah mereka mempertanyakan bagaiamana ini kebijakan soal ketika COVID, kami juga concern di situ sebenarnya di tim COVID-nya Komnas, pendidikan murah accessible bagi yang terdampak COVID, khususnya mahasiswa," tutur Anam.

"Apa yang dilakukan Mas Menteri soal mahasiswa, siswa. Kalau cuma kuota macam-macam itu biasa. Pokok persoalannya bukan di itu, tapi pokok persoalan ada di model pembiayaan. Karena Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 itu jalan keluarnya persis kayak jalan keluar kondisi normal," imbuhnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mempertanyakan sanksi yang diterima mahasiswa saat demo di Kemendikbud untuk menuntut UKT beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan 2 mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang dipecat kampusnya karena ikut demo.

"Sudah beberapa hari ini kami proses. Cuma akan kami gabungkan dengan kasus di Unas Jakarta, karena kasusnya mirip. Kalau di Unas Jakarta 2 orang di-DO, 1 orang diancam DO sekian orang dilaporan ke polisi gara-gara aksi menolak UKT itu," tutur Anam.

Anam meminta Nadiem untuk mengambil perhatian atas laporan mahasiswa ini. Anam juga menagih konsep merdeka belajar Kemendikbud yang digagas Nadiem.

"Karena ini sudah ada sanksi, ada DO itu kami minta Mas Menteri untuk memberikan perhatian pada kasus ini. Karena ide cemerlang dia bahwa pendidikan merdeka. Pendidikan merdeka harus dimaknai orang menyampaikn aspirasi, demo, kritik protes itu harus ditunjukkan dalam suasana pendidikan. Kalau kayak begitu ada ancaman DO lapor polisi, menurut saya Mas Menteri harus memberikan perhatian pada problem itu secara serius. Itu yang kami ingin mendapatkan keterangan itu kepada pak Menteri," kata dia.

Anam mengatakan Nadiem harus bertanggung jawab terhadap hak pendidikan di Indonesia. "Iya kan dia yang tanggung jawab, kan yang tanggung jawab untuk setiap orang yang mengenyam pendidikan di Indonesia, ini dia yang tanggung jawab," tandasnya.

Sebelumnya mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem Makarim terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pembayaran UKT saat pandemi. detikcom sudah mencoba untuk menghubungi Nadiem, namun belum ada jawaban.

Kemendikbud melalui Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Evy menegaskan Kemendikbud mendorong agar mahasiswa memperoleh hak pendidikan secara optimal.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," kata Evy kepada wartawan, Selasa (4/8).

Evy kemudian menjelaskan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang didemo dan digugat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberikan solusi atas kendala finansial yang dihadapi mahasiswa saat pandemi Corona.

"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19," ujar Evy.

Halaman 2 dari 2
(lir/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads