Soal Inpres Protokol COVID-19, Pemkot Makassar: Sudah Dilaksanakan dari Dulu

Soal Inpres Protokol COVID-19, Pemkot Makassar: Sudah Dilaksanakan dari Dulu

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 11:47 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi protokol kesehatan. (Edi Wahyono-detikcom)
Makassar -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pemkot Makassar menyatakan akan tetap menggunakan sanksi sosial bagi para pelanggar.

"Itu tadi kita hanya berlakukan sanksi-sanksi sosial, kita edukasi mereka dan itu saya kira untuk warga Kota Makassar itu adalah metode pendekatan yang perlu kita utamakan," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Makassar, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan Inpres dari Jokowi ini akan dilaksanakan di Kota Makassar dan merupakan payung hukum bagi seluruh daerah di Indonesia terkait COVID-19. Dia menyebut pokok Inpres ini telah tertuang pada Perwali No 36 2020 tentang tentang percepatan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kalau lihat Perwali Nomor 36 ini sudah dilaksanakan dari dulu itu sudah merupakan pengejawantahan dari Inpres itu sendiri kita perketat protokol kesehatan, dan protokol kesehatan menjadi kunci satu-satunya untuk mengendalikan COVID-19. Jadi kita tinggal melanjutkan dan sangat mendukung apa yang bapak Presiden instruksikan kepada kami," terangnya.

Rudy membandingkan angka kasus sebelum dan sesudah pelaksanaan Perwali yang dianggapnya memberikan hasil positif. Menurutnya, andil unsur masyarakat sangat penting dalam menegakkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah berkat kerja sama yang baik baik unsur masyarakat, masyarakat sendiri dan tim-tim yang bergerak dalam menegakkan protokol kesehatan tersebut," ucapnya.

"Kita ingin protokol kesehatan ini bukan lagi keterpaksaan menjadi kebiasaan nah kalau ini sudah bisa terjadi maka kita akan siap memasuki apa yang namanya new normal. Tradisi baru kebiasaan baru pola hidup baru," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19). Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian bunyi poin pertama Inpres tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/8/2020).

Instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads