Evi Novida Ginting Harap Pembatalan Pemecatannya di KPU Ditindaklanjuti

Evi Novida Ginting Harap Pembatalan Pemecatannya di KPU Ditindaklanjuti

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 10:23 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kembali diperiksa KPK. Evi diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang jerat Harun Masiku.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Pusat akan mencabut Keppres terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. Evi berharap putusan presiden dapat segera ditindak lanjuti.

"Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," ujar Evi saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Pemerintah sendiri memutuskan tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Evi. Menanggapi hal ini, Evi mengaku bersyukur dengan pertimbangan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah karena presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," kata Evi.

Evi mengaku, dirinya telah siap kembali bertugas. Menurutnya, pemulihan keanggotaanya akan melengkapi KPU dalam melaksanakan Pilkada 2020.

ADVERTISEMENT

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU, akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," tuturnya.

Diketahui, PTUN menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono dalam keterangannya seperti dilihat detikcom, Jumat (7/8/2020).

Dini mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," ujarnya.

Tonton video 'Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads