KPK menyita salah satu aset Nurhadi, yaitu vila mewah, yang diduga milik Nurhadi di Puncak, Bogor. Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang disangkakan terlibat korupsi Rp 46 miliar.
"Nurhadi diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) kemarin.
"Vila dan juga kendaraan (yang disita)," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seberapa mewah vila itu? Sang informan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tahu vila itu ada di daerah Gadog, Puncak, Bogor. Lokasinya tidak jauh dari Pusdiklat Mahkamah Agung (MA). Vila itu dibangun sangat asri dengan kolam renang menghadap hamparan pegunungan.
Bangunan utamanya adalah sebuah rumah joglo besar. Gedung itu dipadu dengan arsitek minimalis yang apik.
![]() |
Lalu dibuat pula kamar-kamar untuk tamu dengan taman yang indah. Parkiran bisa menampung belasan kendaraan roda empat. Informan MAKI pernah melihat mobil sport terparkir di tempat tersebut. Total luas vila lebih dari 1 hektare.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
Tonton video 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':