Dua pria asal Kabupaten Muaro Jambi ditangkap polisi. Kedua pria ini ditangkap karena diduga membakar lahan untuk dijadikan kebun sawit.
"Membakar lahan itu sangat menyalahi aturan, membakar lahan itu bisa menyebakan kebakaran yang dapat merugikan masyarakat banyak nantinya. Apalagi saat ini telah masuk musim kemarau, jadi tidak dibenarkan jika ada yang membuka lahannya dengan cara dibakar," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, Kamis (6/8/2020).
Kedua pria tersebut adalah Keswanto (47) dan Nazarudin (59). Mereka disebut berprofesi sebagai petani. Ada 1,7 hektare lahan kosong yang terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini orangnya berbeda, yang tersangka satunya itu punya lahan 1 hektare dan tersangka satu lagi punya lahan 700 tumbuk. Keduanya ini mau buka lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Ardiyanto
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bensin serta korek api. Lahan yang terbakar juga sudah dipasangi garis polisi.
Ardiyanto mengimbau masyarakat tak membakar lahan untuk membuka perkebunan. Dia mengingatkan ada ancaman penjara dan denda bagi pelaku pembakaran lahan.
"Penegakan hukum ini bukan hanya kepada perorangan saja tetapi terhadap korporasi akan kita tindak juga jika terjadi kebakaran lahan. Dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Ardiyanto
Berdasarkan data BPBD Jambi, selama Januari hingga Agustus 2020 luas lahan yang telah terbakar mencapai 206 hektare. Ada sembilan daerah di Jambi yang mengalami kebakaran lahan.
Wilayah itu ada di Kabupaten Batanghari 2 hektare, Kabupaten Bungo 15,5 hektare, Merangin 18,85 hektare, Kabupaten Muaro Jambi 10 hektare, Sarolangun 41,55 hektare, Tanjung Jabung Barat 6,2 hektare, Tanjung Jabung Timur 99,03 hektare, Tebo 3 hektare dan Kerinci 10 hektare.
Seluruh lahan terbakar di Jambi itu telah dipadamkan oleh tim Satgas Karhutla Jambi.
(haf/haf)