Penerapan tilang ganjil-genap di DKI Jakarta baru akan diberlakukan pada 10 Agustus 2020. Di wilayah Jakarta Barat, jumlah pelanggar ganjil-genap selama masa sosialisasi 3-5 Agustus 2020 semakin turun.
"Semakin menurun, pertama 100, kedua 69, lanjut terakhir 58. Jadi sudah mulai menurun," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta di simpang Jalan Tomang Raya, Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Purwanta mengatakan pelanggar ganjil-genap selama 3 hari masa sosialisasi terus menurun. Namun, dia menyebut masih ada masyarakat yang belum mengetahui pemberlakuan ganjil-genap sehingga perlu diberi tahu kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat masih belum dapat informasi lebih dalam maka sosialisasi akan diperpanjang sampai tanggal 9 (Agustus)," ujar Purwanta.
Purwanta telah menyiapkan sejumlah personel untuk pengawasan sosialisasi ganjil-genap sampai tahap penilangan. Penerapan protokol kesehatan, sebut dia, tetap akan dikedepankan.
![]() |
"Kita persiapkan (personel) dari wilayah-wilayah masing-masing yang terlibat, pertama sebenarnya bukan membuat terus penilangan tidak harus seperti itu, pertama yang paling penting protokol kesehatan," jelas Purwanta.
"Untuk ganjil-genap sendiri ada penindakan 2 macam. Pertama, penindakan tilang dan kedua penindakan tilang peneguran," tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kawasan DKI Jakarta. Polisi akan mulai melakukan penindakan ganjil-genap mulai Senin (10/8) pekan depan.
"Kami pihak kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan hari Minggu (9/8) sebetulnya, walaupun kebijakan ganjil-genap ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat (7/8). Tetapi kita sosialisasinya tetap sampai hari Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan nanti hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
Tonton video 'Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB':