Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang waktu sosialisasi penerapan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor roda 4 hingga besok (7/8). Namun, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan gage di kawasan simpang Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom di kawasan simpang Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8), lalu lintas di kawasan ini terpantau ramai lancar. Personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan tampak bertugas mengatur lalu lintas di sepanjang jalan.
Terlihat pada hari perpanjangan sosialisasi aturan ganjil-genap ini, sejumlah pelanggaran masih terjadi. Sejak pukul 07.52 WIB, sudah ada sejumlah pelanggaran, seperti mobil berpelat ganjil masih melintas di kawasan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Satu mobil yang melanggar aturan gage disambangi polisi ketika sedang berhenti di lampu merah Simpang Kuningan dari arah Semanggi menuju MT Haryono. Pelanggaran lainnya ditemukan di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Polisi pun menghampiri pengemudi kendaraan dan memberikan teguran lisan. Selain teguran, polisi mengingatkan agar pengendara tidak kembali melanggar gage.
"Hari-hari selanjutnya, tanggal ganjil pakai pelat ganjil dan tanggal genap pakai pelat genap ya, Pak," kata Satgatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Satria, yang sedang bertugas di Simpang Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, penilangan bagi pelanggar ganjil-genap sedianya berlaku per hari ini, 6 Agustus 2020. Namun, polisi memutuskan memperpanjang sosialisasi kebijakan ganjil-genap hingga 7 Agustus 2020.
"Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil-genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (6/8).
Informasi perpanjangan sosialisasi hingga 7 Agustus itu juga disampaikan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya. Namun, tak dijelaskan alasan perpanjangan sosialisasi ganjil-genap ini.
"Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020," cuit akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Ganjil-genap berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI.
Tonton video 'Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB':