Fakta Baru Geger Perempuan Bakar Bendera Merah Putih Berujung Tersangka

Fakta Baru Geger Perempuan Bakar Bendera Merah Putih Berujung Tersangka

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 07:48 WIB
Bendera Merah Putih
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Shutterstock)
Lampung -

Perempuan berinisial MA (33) di Lampung yang diduga membakar bendera Merah Putih kini berstatus tersangka. Perbedaan pekerjaan MA menjadi sorotan polisi.

Polres Lampung Utara juga meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan MA ke tahap penyidikan.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berstatus tersangka, MA belum mendekam di tahanan karena sejumlah keterangannya masih berubah-ubah.

Menurut Pandra, MA sedang dibantarkan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna observasi kejiwaan oleh tim psikiater.

ADVERTISEMENT

"(Jika nanti hasil pemeriksaan MA terbukti gangguan jiwa) prosesnya lanjut untuk SP3. Kalau nanti dia tidak terbukti sakit jiwa prosesnya lanjut sampai P21. Sampai berkas perkara diajukan ke pengadilan. Tapi kalau terbukti sakit. Tapi kalau nanti terbukti sakit makan SP3, ada mekanismenya," ujarnya.

Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam kesempatan itu, Pandra mengungkapkan polisi akan menyelidiki perbedaan soal informasi pekerjaan MA. Pekerjaan MA tercatat sebagai PNS di surat izin mengemudi (SIM). Sementara di kartu tanda penduduk (KTP), tertulis TNI.

"Ini penyelidikan lain lagi. Kita satu-satu dulu. Sekarang kan kita meriksa yang ini (bendera). Nanti beda lagi berkas perkaranya yang itu. Soal itu nanti ada lagi, ibaratnya ada (dugaan) pemalsuan dalam memberikan identitas, itu nanti lain lagi," kata dia.

Tonton video 'Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Dihukum Karena Anarkistis':

[Gambas:Video 20detik]



Pandra mengatakan perbedaan pekerjaan di 2 kartu identitas itu akan diselidiki dan dikembangkan polisi.

"Iya betul (akan dikembangkan dan diselidiki), karena dia memiliki beberapa identitas dan identitas ini akan kita kembangkan dan akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pembakaran bendera Merah Putih itu awalnya viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu.

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33). Dia merupakan warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan MA di kediamannya. MA mengaku sengaja memposting video tersebut.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra.

Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa.

Halaman 2 dari 2
(aan/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads