Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi Corona (COVID-19).
Pengaduan awalnya dilakukan pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.
Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19. Hal lain dia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
Menindaklanjuti pengaduan mahasiswa, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam juga mengatakan kementeriannya tidak pernah melakukan tindakan represif ataupun membungkam aspirasi mahasiswa. Ini terkait aduan mahasiswa ke Komnas HAM yang menyebut ada tindakan represif kepada mahasiswa yang berdemo terkait UKT.
"Kebijakan UKT dan bantuan uang kuliah jelas-jelas melindungi dan pro kepentingan mahasiswa. Kemdikbud tidak pernah merepresi apalagi membungkam mahasiswa untuk menyampaikan masukan ke kampusnya," kata Nizam melalui pesan singkat pada Selasa (4/8/2020).
Nizam mengatakan Kemendikbud selalu mendorong Perguruan Tinggi untuk membuka dialog terhadap aspirasi mahasiswa.
Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun guna membantu mahasiswa di semester depan. Menurutnya, bantuan itu berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hingga bantuan uang kuliah.
Sedangkan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan Kemendikbud telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan akses layanan pendidikan ke mahasiswa.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," kata Evy.
Evy mengatakan pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19," ujar Evy.
Evy menyebut Permendikbud 25 tahun 2020 juga dibuat berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN). Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kerja sama dan dukungan pemerintah terhadap seluruh satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Sementara itu, Komnas HAM berencana memanggil Nadiem dalam waktu dekat.
"Kita akan meminta keterangan kepada Mendikbud terkait kebijakan yang ada serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok aduan. Belum tahu (waktunya kapan), secepatnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Beka mengatakan pihaknya juga masih mengkaji pihak lain yang akan dimintai keterangan. Komnas HAM masih mendalami aduan ini.
Tonton video 'Mahasiswa Adukan Mendikbud Nadiem ke Komnas HAM':
Berikut sorotan terhadap Mendikbud Nadiem: