Polisi mengamankan 5 orang wanita terkait kasus prostitusi online di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak 3 orang di antaranya masih di bawah umur.
"Kami berhasil mengungkap sindikat prostitusi online via aplikasi Michat di Luwuk, 5 orang berhasil kita amankan beserta barang bukti lainnya, 3 di antaranya masih tergolong anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2020).
Kelima wanita yang diamankan tersebut berinisial AA (33), AN (23) PP (17), AS (16), dan TI (17). Pino Ary menyebut AA berperan sebagai muncikari dari sindikat prostitusi online tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan razia di salah satu hotel di Luwuk, kami menemukan pasangan yang bukan berstatus suami istri dalam kamar," tuturnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pria hidung belang tersebut membayar wanita berinisial PP dengan tarif Rp 350 ribu," lanjut dia.
Kepada polisi, pria hidung belang itu mengaku bertemu dengan ABG melalui aplikasi Michat dengan penghubung AA yang menjadi muncikari. Kelima wanita tersebut kini diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
(azr/azr)