Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengeksekusi anggota DPRD Kabupaten Takalar H Amiruddin Mami sebagai terpidana kasus ijazah palsu. Eksekusi dilakukan beberapa waktu lalu di sebuah warung makan dekat rumah terpidana.
"Eksekusi terpidana H Amiruddin Mami anggota DPRD Takalar dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020," ujar Kasi Intel Kejari Takalar Herdiawan Prayudhi kepada detikcom di Makassar, Rabu (5/8/2020).
Herdiawan mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 2154 K/Pid.Sus/2019 diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi tersebut juga sudah sesuai dengan surat perintah Kepala Kejari Takalar Nomor Print: B-110/P. 4.32/Eub. 3/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 2154 K/Pid.Sus/2019 tersebut," terang Herdiawan.
Terpidana H Amiruddin Mami sendiri dieksekusi tim Intelijen Kejari Takalar di sebuah warung makan tidak jauh dari kediamannya, yakni di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong, Takalar.
"Salah satu warga di sekitar rumah terpidana memberikan informasi bahwa terpidana sering berada di warung makannya yang lokasinya tidak jauh dari rumah terpidana," ungkap Herdiawan.
Diketahui, H Amiruddin Mami merupakan anggota DPRD Takalar dalam 2 periode. Untuk periode keduanya, politisi PDIP Perjuangan tersebut terpilih untuk kedua kalinya di daerah pemilihan (dapil) III Takalar, meliputi Kecamatan Galesong, Galesong Utara, dan Galesong Selatan.
Untuk kasus ijazah palsu yang menjerat H Amiruddin tersebut awalnya berjalan di kepolisian yang kemudian pelimpahan tersangka dan barang buktinya diterima Kejari Takalar pada 2018. Dalam putusannya, MA memvonis H Amiruddin dengan 6 bulan penjara.