Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan sebaiknya sertifikat halal segera diurus jika vaksin virus Corona (COVID-19) sudah ditemukan. Hal itu dilakukan agar penggunaan vaksin Corona tersebut tak menimbulkan masalah.
"Iya kalau vaksinnya sudah ada agar dalam penggunaannya nanti tidak bermasalah maka sebaiknya diurus sertifikat halalnya," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya sudah meminta MUI menyiapkan fatwa jika vaksin Corona sudah ada. Anwar mengatakan Komisi Fatwa MUI akan mempelajari jika ada permintaan fatwa mengenai vaksin Corona tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, pihak yang berkepentingan hendaknya meminta fatwa kepada MUI untuk selanjutnya dipelajari dan disimpulkan oleh Komisi Fatwa apakah vaksin tersebut halal atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Erick Thohir Jamin Vaksin Corona RI Halal |
Permintaan Ma'ruf terkait fatwa jika vaksin sudah ada itu disampaikan dalam webinar 'Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi COVID-19 dan Dampak Hukumnya' yang diselenggarakan oleh Universitas al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8). Ma'ruf berharap vaksin segera tersedia.
"Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya," ujar Ma'ruf.
Tonton video 'Kemenkes: Herbal atau Jamu Tak Bisa Sembuhkan Covid-19':
Ma'ruf mengatakan fatwa berguna untuk memberikan tuntunan kepada umat. Dia menyebut fatwa juga bisa digunakan dalam penanganan pandemi Corona sehingga memudahkan dalam beribadah.
"Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi COVID-19, karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat," katanya.