Gerindra Ganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Gerindra Ganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 15:27 WIB
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024
Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi -

Beredar surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra yang berisi penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu dituliskan Aria Dwi Nugraha sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi digantikan oleh Holik Qodratulloh. Holik merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

Surat tersebut berkop logo Partai Gerindra dengan nomor surat 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024. Surat itu ditandatangani Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani pada 4 Agustus 2020.

"Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat periode 2020-2024 yaitu sebagai berikut: HM BN Holik Qodratulloh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dr Lydia Fransisca sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi," bunyi poin kedua dalam surat tersebut seperti yang dilihat detikcom, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria Dwi Nugraha angkat bicara mengenai surat yang menyebutkan dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Aria mengaku belum menerima surat itu.

"Kebetulan saya belum terima suratnya," ujar Aria lewat pesan singkat kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Aria menyebut belum ada pihak dari DPP Gerindra yang menghubunginya terkait surat tersebut. Namun Aria mengaku sudah dikontak oleh Dewan Penasihat DPC Gerindra.

"Belum (ada yang menghubungi dari DPP Gerindra), dari Dewan Penasihat DPC Gerindra yang sudah konfirmasi lewat WA (WhatsApp)," kata Aria.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan mengaku telah menerima surat dari DPP Gerindra itu. Nugraha memastikan Aria sudah tak menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

"Iya (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dijabat Holik) rencananya besok saya kirim (surat) ke Sekwan (Sekretaris Dewan)," imbuhnya.

Nugraha enggan bicara banyak soal pergantian posisi ini. Ia menyebut Aria diganti karena persoalan komunikasi. "Perihal komunikasi saja," pungkasnya.

detikcom telah berupaya menghubungi Holik Qodratulloh. Namun hingga berita ini ditulis, Holik belum merespon pesan singkat maupun panggilan telepon.

Berikut bunyi poin per poin dari surat keputusan tersebut

1. Mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor tanggal 27 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD dan ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Pimpinan DPRD dan ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat periode 2020-2024 yaitu sebagai berikut:

1. HM BN Holik Qodratulloh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
2. Dr Lydia Fransisca sebagai ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi

3. DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Partai Gerindra atas persetujuan ketua dewan pembina Partai Gerindra

4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

5. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya.

(isa/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads