Penangkapan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra tak menyurutkan semangat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya tertunda. RDP yang akan digelar nantinya tidak hanya berfokus pada kasus Djoko Tjandra.
"RDP ke depan rencananya tetap akan kami lakukan yang fokusnya bukan hanya Djoko Tjandra, tetapi semua buron kakap yang sudah bertahun-tahun tidak ditangkap alias negara seolah-olah tidak berdaya," kata Ketua Komisi III Herman Hery kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Namun RDP tersebut tidak akan digelar saat masa reses. Herman memastikan RDP Komisi III tersebut akan digelar seusai reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, (RDP digelar) masa sidang nanti," ucap Herman.
Komisi III sebelumnya berencana menggelar RDP gabungan dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi saat masa reses. Namun rapat tersebut tak kunjung digelar karena tidak mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
Mengenai izin dari pimpinan DPR itu, dalam hal ini izin dari Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin, menuai polemik. Bahkan Azis sampai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
|
Pimpinan DPR juga beberapa kali menggelar rapat untuk mencari solusi terkait RDP Komisi III. Namun, hingga Djoko Tjandra tertangkap, tak ada kejelasan apakah RDP tersebut bisa digelar saat masa reses. Masa reses DPR akan tuntas pada 13 Agustus nanti.
(zak/isa)